Tersangka korupsi KPU Sumba Timur: siapa, berapa nilai perkara, dan statusnya
Kejari Sumba Timur menetapkan tiga pejabat KPU sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. Perkara yang disebut merugikan negara Rp 3,79 miliar ini berlanjut ke sidang Tipikor Kupang.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Kejaksaan Negeri Sumba Timur menetapkan tiga pejabat KPU setempat sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024, dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp 3,79 miliar menurut Liputan6 dan iNews Sumba. Perkara ini kemudian berlanjut ke pengadilan tindak pidana korupsi di Kupang.
Apa inti perkara ini?
Inti kasusnya adalah dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Pilkada 2024 di KPU Sumba Timur, bukan soal hasil pemilu. Menurut Liputan6 dan iNews Sumba, penetapan tersangka dilakukan oleh Kejari Sumba Timur pada 4 November 2025 terhadap sekretaris, pejabat pembuat komitmen, dan bendahara KPU.
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka?
Tiga orang yang disebut dalam pemberitaan adalah SBD selaku sekretaris KPU Sumba Timur, SL selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan SR selaku bendahara KPU Sumba Timur. Liputan6 dan iNews Sumba sama-sama menyebut ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dana hibah Pilkada 2024.
Berapa nilai dugaan kerugian yang disebut?
Beberapa laporan menyebut angka Rp 3,79 miliar sebagai nilai kerugian negara dalam perkara ini, dan angka itu dikaitkan dengan dugaan mark-up belanja hibah serta rekayasa laporan pertanggungjawaban. Liputan6, iNews Sumba, dan IDN Times memuat angka yang sama dalam laporan mereka.
Bagaimana perkembangan kasusnya setelah penetapan tersangka?
Menurut RRI Kupang, pada 4 Desember 2025 Kejari Sumba Timur melimpahkan berkas perkara dua tersangka, SL dan SR, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A. Tribun Kupang pada 22 Januari 2026 kemudian melaporkan berkas tersangka SBD juga dilimpahkan ke pengadilan yang sama.
Kenapa kasus ini penting bagi warga Sumba Timur?
Kasus ini menyangkut dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 di KPU Sumba Timur, sehingga berhubungan langsung dengan akuntabilitas lembaga pemilu di daerah. Proses hukumnya juga menunjukkan bahwa perkara dugaan korupsi di Sumba Timur sudah naik ke tahap persidangan di Kupang.
- Penetapan tersangka disebut terjadi pada 4 November 2025.
- Angka kerugian negara yang berulang dalam laporan adalah Rp 3,79 miliar.
- Berkas dua tersangka, SL dan SR, dilimpahkan ke Tipikor Kupang pada 4 Desember 2025.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Bencana
Pemprov NTT Verifikasi Data Kerusakan Gempa Flores dari Tujuh Kabupaten
Pemerintah Provinsi NTT memverifikasi data kerusakan gempa Flores dari tujuh kabupaten pada 17 September 2026. Data sementara mencatat 120 korban meni…
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga





