NTT Hari Ini

Kamis, 24 September 2026

Tersangka korupsi KPU Sumba Timur: siapa, berapa nilai perkara, dan statusnya

Kejari Sumba Timur menetapkan tiga pejabat KPU sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. Perkara yang disebut merugikan negara Rp 3,79 miliar ini berlanjut ke sidang Tipikor Kupang.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Kejaksaan Negeri Sumba Timur menetapkan tiga pejabat KPU setempat sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024, dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp 3,79 miliar menurut Liputan6 dan iNews Sumba. Perkara ini kemudian berlanjut ke pengadilan tindak pidana korupsi di Kupang.

Apa inti perkara ini?

Inti kasusnya adalah dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Pilkada 2024 di KPU Sumba Timur, bukan soal hasil pemilu. Menurut Liputan6 dan iNews Sumba, penetapan tersangka dilakukan oleh Kejari Sumba Timur pada 4 November 2025 terhadap sekretaris, pejabat pembuat komitmen, dan bendahara KPU.

Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka?

Tiga orang yang disebut dalam pemberitaan adalah SBD selaku sekretaris KPU Sumba Timur, SL selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan SR selaku bendahara KPU Sumba Timur. Liputan6 dan iNews Sumba sama-sama menyebut ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dana hibah Pilkada 2024.

Berapa nilai dugaan kerugian yang disebut?

Beberapa laporan menyebut angka Rp 3,79 miliar sebagai nilai kerugian negara dalam perkara ini, dan angka itu dikaitkan dengan dugaan mark-up belanja hibah serta rekayasa laporan pertanggungjawaban. Liputan6, iNews Sumba, dan IDN Times memuat angka yang sama dalam laporan mereka.

Bagaimana perkembangan kasusnya setelah penetapan tersangka?

Menurut RRI Kupang, pada 4 Desember 2025 Kejari Sumba Timur melimpahkan berkas perkara dua tersangka, SL dan SR, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A. Tribun Kupang pada 22 Januari 2026 kemudian melaporkan berkas tersangka SBD juga dilimpahkan ke pengadilan yang sama.

Kenapa kasus ini penting bagi warga Sumba Timur?

Kasus ini menyangkut dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 di KPU Sumba Timur, sehingga berhubungan langsung dengan akuntabilitas lembaga pemilu di daerah. Proses hukumnya juga menunjukkan bahwa perkara dugaan korupsi di Sumba Timur sudah naik ke tahap persidangan di Kupang.

  • Penetapan tersangka disebut terjadi pada 4 November 2025.
  • Angka kerugian negara yang berulang dalam laporan adalah Rp 3,79 miliar.
  • Berkas dua tersangka, SL dan SR, dilimpahkan ke Tipikor Kupang pada 4 Desember 2025.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.