Mengapa Penampungan Kayu Sonokeling di Kefamenanu Berujung Penjara?
Komang Arya Weda Asmara dinyatakan bersalah dalam perkara penampungan kayu sonokeling dari kawasan hutan di Kefamenanu. Ia dijatuhi dua tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 1 menit baca
Kefamenanu — Komang Arya Weda Asmara dinyatakan bersalah dalam perkara penampungan kayu sonokeling dari kawasan hutan yang diambil secara tidak sah. Pengadilan Negeri Kefamenanu menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp500 juta pada 17 September 2026.
Perkara ini berkaitan dengan penerimaan, penyimpanan, dan kepemilikan hasil hutan kayu. Komang juga didakwa ikut melakukan penebangan pohon secara tidak sah di kawasan Hutan Produksi Terbatas Lasahat–Taleumanu.
Putusan menunjukkan risiko hukum penampungan kayu ilegal
Bagi pembaca di Timor, putusan ini memperlihatkan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar penebang. Penampungan kayu yang berasal dari kawasan hutan dan diambil secara tidak sah juga menjadi dasar perkara pidana.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu menyatakan Komang terbukti menerima dan menyimpan hasil hutan kayu tersebut. Kayu sonokeling yang menjadi perkara disebut diambil secara tidak sah dari kawasan hutan.
Komang Arya Weda Asmara dan Yosef Lodifikus Belek merupakan terdakwa dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kefamenanu pada 1 Oktober 2025. Dakwaan terhadap Komang berkaitan dengan penerimaan, penyimpanan, dan kepemilikan hasil hutan kayu dari kawasan hutan yang diambil secara tidak sah.
Putusan pada 17 September 2026 menetapkan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp500 juta bagi Komang.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Timor
Gereja Santo Mikhael Bitefa Ditahbiskan Setelah 26 Tahun Penantian
Gereja Katolik Santo Mikhael di Stasi Bitefa, TTU, dijadwalkan ditahbiskan pada 21 September 2026. Uskup Atambua Mgr. Dominikus Saku memimpin misa, da…
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga



