NTT Hari Ini

Rabu, 23 September 2026

Mengapa Penampungan Kayu Sonokeling di Kefamenanu Berujung Penjara?

Komang Arya Weda Asmara dinyatakan bersalah dalam perkara penampungan kayu sonokeling dari kawasan hutan di Kefamenanu. Ia dijatuhi dua tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 1 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tumpukan potongan kayu gelondongan tersusun rapi di atas padang rumput.
Ilustrasi: Tumpukan potongan kayu gelondongan tersusun rapi di atas padang rumput. · Foto: Vladimir Srajber / Pexels

KefamenanuKomang Arya Weda Asmara dinyatakan bersalah dalam perkara penampungan kayu sonokeling dari kawasan hutan yang diambil secara tidak sah. Pengadilan Negeri Kefamenanu menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp500 juta pada 17 September 2026.

Perkara ini berkaitan dengan penerimaan, penyimpanan, dan kepemilikan hasil hutan kayu. Komang juga didakwa ikut melakukan penebangan pohon secara tidak sah di kawasan Hutan Produksi Terbatas Lasahat–Taleumanu.

Putusan menunjukkan risiko hukum penampungan kayu ilegal

Bagi pembaca di Timor, putusan ini memperlihatkan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar penebang. Penampungan kayu yang berasal dari kawasan hutan dan diambil secara tidak sah juga menjadi dasar perkara pidana.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu menyatakan Komang terbukti menerima dan menyimpan hasil hutan kayu tersebut. Kayu sonokeling yang menjadi perkara disebut diambil secara tidak sah dari kawasan hutan.

Komang Arya Weda Asmara dan Yosef Lodifikus Belek merupakan terdakwa dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kefamenanu pada 1 Oktober 2025. Dakwaan terhadap Komang berkaitan dengan penerimaan, penyimpanan, dan kepemilikan hasil hutan kayu dari kawasan hutan yang diambil secara tidak sah.

Putusan pada 17 September 2026 menetapkan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp500 juta bagi Komang.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.