NTT Hari Ini

Senin, 21 September 2026

KUA Adonara Gelar BRUS di SMP Panca Marga Cegah Nikah Dini

KUA Kecamatan Adonara menggelar Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) di SMP Negeri Panca Marga pada 6 Maret 2026. Program Kementerian Agama ini membahas karakter, pergaulan, kesiapan menikah, dan pencegahan pernikahan usia anak.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 3 menit baca

Larantuka — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Adonara, Kabupaten Flores Timur, melaksanakan kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) di SMP Negeri Panca Marga pada Jumat, 6 Maret 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan remaja yang digagas Kementerian Agama untuk mencegah pernikahan dini dan mendorong pergaulan yang sehat.

Menurut laporan Ekorantt.com, BRUS di SMP Negeri Panca Marga dilaksanakan di aula sekolah dengan pemaparan materi dan diskusi interaktif antara narasumber dan siswa. Kegiatan ditujukan untuk membekali remaja menghadapi persoalan pergaulan, pembentukan karakter, pemahaman risiko pernikahan dini, serta perencanaan masa depan.

Materi dan pendekatan pendampingan

Kepala KUA Kecamatan Adonara, Sudarmin Bakir, menjelaskan bahwa BRUS adalah bentuk layanan bimbingan pranikah bagi remaja usia sekolah yang disusun oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. Program ini bertujuan memberikan pengetahuan dan keterampilan hidup agar remaja menjadi pribadi yang sehat dan berkarakter serta mampu mengambil keputusan secara bertanggung jawab.

Salah satu fokus utama BRUS ialah pencegahan pernikahan usia anak. Menurut kajian mengenai pelaksanaan BRUS, program ini diarahkan kepada remaja usia sekitar 15 sampai 19 tahun untuk meningkatkan kesadaran tentang kesehatan reproduksi, psikologi remaja, kesiapan menikah, dan risiko pernikahan dini. Dalam kegiatan di SMP Negeri Panca Marga, materi disampaikan melalui ceramah dan dialog agar dekat dengan pengalaman siswa.

Ekorantt.com menulis, sejumlah siswa peserta menyatakan mendapat pemahaman baru tentang tanggung jawab dan pentingnya merencanakan masa depan sebelum memasuki jenjang pernikahan. Seorang siswa kelas VIII, Jumadil Bakhtiar, menyampaikan bahwa pernikahan memerlukan kesiapan usia, pendidikan, dan tanggung jawab, sementara siswi kelas IX, Agnes Deran Kian, menilai materi mudah dipahami dan mendorong siswa menjaga diri dalam pergaulan dan fokus pada pendidikan.

Dibuka untuk semua siswa

Pada awal perencanaan, BRUS di KUA Adonara ditujukan bagi siswa beragama Islam. Pihak sekolah kemudian mengusulkan agar kegiatan dibuka untuk seluruh siswa tanpa membedakan latar belakang agama, dengan pertimbangan bahwa nilai karakter dan tanggung jawab bersifat universal.

Sudarmin Bakir mengapresiasi usulan tersebut dan menyatakan bahwa pembinaan karakter remaja merupakan tanggung jawab bersama sehingga nilai-nilai yang dibahas dalam BRUS dapat diterima siswa dari berbagai latar belakang. Wakil Kepala SMP Negeri Panca Marga, Asy’ari Hidayah Hanafi, menjelaskan sekolah memandang nilai karakter, tanggung jawab, dan kesiapan masa depan sebagai nilai yang penting bagi semua siswa, sehingga kegiatan dibuka secara inklusif.

Landasan hukum program BRUS

Secara kelembagaan, BRUS berada di bawah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. Dasar pelaksanaannya adalah Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 1012 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS). Keputusan ini menetapkan BRUS sebagai layanan bimbingan pranikah bagi remaja usia sekolah yang diselenggarakan oleh KUA kecamatan bekerja sama dengan sekolah umum maupun madrasah.

Menurut kajian efektivitas program BRUS, keputusan tersebut menegaskan bahwa setiap remaja berusia 15 sampai 19 tahun berhak menjadi peserta dan memperoleh layanan BRUS. Program ini dirancang untuk membekali remaja dengan pemahaman keagamaan dan keterampilan hidup, termasuk manajemen diri, sehingga memiliki ketahanan mental dan karakter yang kuat serta mampu menghindari pernikahan usia anak.

Di Adonara, kegiatan BRUS di SMP Negeri Panca Marga diposisikan sebagai pendampingan preventif bagi siswa untuk menghadapi risiko pergaulan tidak sehat dan pernikahan dini. Pihak KUA dan sekolah menyatakan harapan agar pembinaan remaja melalui BRUS tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, melainkan menjadi proses edukasi berkelanjutan melalui kerja sama antara lembaga pendidikan dan KUA.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.