NTT Hari Ini

Senin, 21 September 2026

Laut Sawu NTT Koridor Migrasi Paus dan Kawasan Konservasi

Laut Sawu di Nusa Tenggara Timur telah ditetapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai Taman Nasional Perairan dan koridor migrasi mamalia laut, termasuk paus biru dan paus sperma.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 4 menit baca

Kupang — Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan Laut Sawu di Nusa Tenggara Timur sebagai salah satu kawasan konservasi perairan nasional yang menjadi koridor migrasi mamalia laut, termasuk paus biru dan paus sperma, serta habitat penting bagi keanekaragaman hayati laut di kawasan Segitiga Karang.

Kawasan Taman Nasional Perairan (TNP) Laut Sawu merupakan rumah dan jalur migrasi bagi biota laut yang dilindungi seperti mamalia laut, penyu, hiu paus, dan pari manta, serta ekosistem terumbu karang, padang lamun, dan mangrove yang menjadi sumber biodiversitas laut di NTT, menurut dokumen dan publikasi KKP tentang kawasan tersebut.

Dalam berbagai kajian teknis, Laut Sawu digambarkan memiliki beragam habitat penting dan menjadi migratory corridor bagi setasea, termasuk paus biru dan paus sperma yang disebut sebagai spesies langka dan karismatik. Kawasan ini juga berperan sebagai daerah mencari makan dan lokasi penting bagi siklus hidup mamalia laut tersebut.

Laut Sawu sebagai koridor mamalia laut

Publikasi Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kupang dan mitra konservasi menyebut TNP Laut Sawu sebagai koridor migrasi utama setasea di kawasan Segitiga Karang dengan luas sekitar 3,35 juta hektare. Di kawasan ini teridentifikasi sekitar 22 jenis setasea, termasuk dua spesies paus langka, yaitu paus biru dan paus sperma.

Kajian lain yang merangkum rencana pengelolaan zona TNP Laut Sawu menyatakan perairan ini menjadi habitat kritis wilayah perlintasan 21 jenis setasea, dengan penekanan pada pentingnya perlindungan koridor migrasi bagi mamalia laut. Sebelumnya, Kepala Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kupang juga menjelaskan Laut Sawu sebagai koridor perlintasan mamalia laut yang terdiri dari 14 spesies paus, tujuh spesies lumba-lumba, dan satu spesies dugong.

Perbedaan angka dalam berbagai publikasi menunjukkan bahwa klasifikasi dan jumlah spesies yang digunakan dapat berbeda antar kajian, tetapi keseluruhan sumber menempatkan Laut Sawu sebagai koridor penting bagi lebih dari belasan spesies paus dan mamalia laut lainnya. Dalam konteks konservasi, penetapan TNP Laut Sawu diarahkan untuk menjaga koridor migrasi dan habitat mamalia laut tersebut.

Status kawasan konservasi dan pengelolaan

Kementerian Kelautan dan Perikanan menetapkan Laut Sawu sebagai kawasan konservasi perairan nasional dalam bentuk Taman Nasional Perairan Laut Sawu, dengan rencana pengelolaan zonasi yang diatur melalui keputusan menteri tentang rencana pengelolaan dan zonasi TNP Laut Sawu tahun 2014–2034. Dokumen zonasi itu menjelaskan pembagian zona pemanfaatan, perlindungan, dan pengelolaan ekosistem di berbagai lokasi perairan kabupaten di NTT.

Dalam dokumen tersebut, Laut Sawu digambarkan sebagai habitat dan koridor regional yang penting bagi paus biru dan paus sperma yang menggunakan perairan ini sebagai daerah mencari makan dan melahirkan. Rencana zonasi juga memuat pengaturan pemanfaatan perikanan di sekitar pulau-pulau seperti Batek, Bena, dan wilayah lain di NTT untuk menyeimbangkan aktivitas penangkapan ikan dengan perlindungan ekosistem.

Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kupang yang berkedudukan di Jalan Yos Sudarso, Jurusan Bolok, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, menjadi salah satu unit pelaksana teknis KKP yang mengelola TNP Laut Sawu sebagai kawasan konservasi perairan nasional. Lembaga ini menjalankan fungsi pengelolaan kawasan, pemantauan pemanfaatan sumber daya laut, serta koordinasi dengan pemangku kepentingan lokal.

Peran PSDKP Kupang dan pengawasan perikanan

Di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, KKP memiliki Stasiun PSDKP Kupang yang juga berlokasi di Jalan Yos Sudarso Jurusan Bolok, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Stasiun ini merupakan unit pelayanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dengan wilayah kerja yang mencakup Laut Sawu, Laut Timor bagian barat, dan perairan lain di WPP 573, 713, dan 714.

Dokumen resmi kontak dan profil lembaga menunjukkan PSDKP Kupang menjalankan fungsi pengawasan di laut untuk memastikan kegiatan penangkapan ikan sesuai ketentuan pengelolaan perikanan. Penguatan pengawasan di Laut Sawu dan perairan NTT dipadukan dengan kebijakan konservasi dan pengelolaan distribusi ikan yang diatur melalui peraturan menteri.

Secara nasional, KKP menekankan pentingnya pencegahan praktik penangkapan ikan yang merusak, seperti penggunaan bahan peledak dan racun, sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan sumber daya ikan dan ekosistem laut. Di kawasan Laut Sawu, pendekatan konservasi dan pengawasan diarahkan untuk memastikan koridor migrasi mamalia laut dan ekosistem terumbu karang tetap berfungsi bagi generasi mendatang.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.