Surat Camat Atadei Picu Polemik Baru Geotermal Lembata
Surat Camat Atadei tentang pengaturan sosialisasi di tengah polemik PLTP Atadei memicu penolakan kelompok warga.
Oleh Kevin Mikael Januar
Editor: Mursyid Sonsang
· 4 menit baca
Lembata — Surat Camat Atadei Marianus Demoor tentang kegiatan sosialisasi dalam polemik proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Atadei memicu keberatan kelompok warga penolak proyek. Mereka menilai isi surat berpotensi membatasi ruang berkumpul dan menyatakan pendapat.
Menurut laporan Floresa.co, surat camat itu meminta para kepala desa di Kecamatan Atadei melaporkan kegiatan sosialisasi dan penyampaian sikap kepada pemerintah serta tidak melaksanakan kegiatan semacam itu di rumah ibadah. Marianus menjelaskan larangan tersebut ditujukan untuk menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat, dan menyatakan surat tersebut berlaku umum, bukan diarahkan kepada kelompok tertentu.
Floresa.co menulis, Camat Atadei berencana menerbitkan surat penegasan yang memuat penjelasan dasar hukum kebijakan tersebut. Dalam polemik yang sama, konflik sosial di lingkar proyek geotermal Atadei sebelumnya telah dicatat sejumlah laporan sebagai bagian dari ketegangan berkepanjangan antara warga dan pengembang proyek.
Pernyataan penolakan kelompok warga
Kelompok Solidaritas Pemerhati Keutuhan Alam Ciptaan Kecamatan Atadei menyampaikan penolakan terhadap surat camat melalui pernyataan tertulis yang dipublikasikan Floresa.co. Mereka menilai kebijakan itu berpotensi membatasi hak warga untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat, baik secara lisan maupun tertulis.
Dalam laporan Floresa.co lain terkait penolakan proyek geotermal di Flores dan Lembata, sejumlah organisasi masyarakat sipil menyoroti pentingnya prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dalam setiap rencana proyek panas bumi. FPIC dimaknai sebagai persetujuan yang diberikan secara bebas, didahulukan, dan berdasarkan informasi yang memadai oleh masyarakat terdampak.
Koalisi Flores–Lembata yang terdiri dari berbagai organisasi warga dan kelompok advokasi sebelumnya menyerukan penghentian proyek-proyek geotermal di NTT yang dinilai belum memenuhi persetujuan bebas dan diinformasikan dari masyarakat. Seruan itu mencakup proyek Atadei di Lembata.
Kaitan dengan polemik sosialisasi PLTP Atadei
Polemik di Atadei berlangsung di tengah rencana pengembangan PLTP Atadei berkapasitas 10 megawatt, yang dikembangkan PT PLN Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara di atas Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) seluas 31.200 hektare di Kecamatan Atadei. WKP itu mencakup antara lain Desa Atakore dan Nubahaeraka.
Floresa.co melaporkan bahwa pada 16–20 Juli 2024, PT PLN memfasilitasi studi banding ke PLTP Kamojang, Jawa Barat, yang diikuti perwakilan warga, sejumlah kepala desa, Camat Atadei, anggota DPRD Lembata, dan Penjabat Bupati Lembata. Dalam testimoni yang dikutip Floresa.co, perwakilan warga Atakore menilai kegiatan tersebut tidak memberikan informasi yang cukup mengenai dampak proyek geotermal terhadap lingkungan dan ruang hidup mereka.
Di sisi lain, pemberitaan media lain mencatat studi banding dan rangkaian sosialisasi sebagai bagian dari upaya PLN menuntaskan komunikasi dengan pemangku kepentingan dan pelaksanaan ritus adat di Atadei. Namun, laporan-laporan kritis dari warga dan organisasi masyarakat sipil menunjukkan adanya ketegangan mengenai kualitas informasi dan ruang partisipasi dalam proses tersebut.
Ketegangan sosial dan tuntutan warga
Floresa.co dan media lain sebelumnya mencatat konflik horizontal di Kampung Watuwawer dan wilayah lain di Atadei terkait proyek geotermal. Aksi demonstrasi penolakan proyek di Desa Atakore, termasuk di Kampung Watuwawer, menyoroti luas WKP dan proses pengadaan lahan yang dinilai belum sepenuhnya menjamin hak-hak warga.
Dalam sejumlah pernyataan publik, koalisi warga Flores–Lembata mendesak pemerintah pusat dan daerah menghentikan sementara aktivitas proyek geotermal dan meninjau kembali perizinan di wilayah yang dinilai belum memiliki persetujuan bebas dari masyarakat. Mereka juga mendorong keterlibatan lembaga negara seperti Komnas HAM dan lembaga keadilan lain untuk meninjau dugaan pelanggaran hak atas tanah, air, dan lingkungan hidup.
Surat Camat Atadei yang dipersoalkan kelompok warga muncul di tengah dinamika tersebut. Bagi pemerintah kecamatan, surat itu diposisikan sebagai upaya menjaga ketertiban dan mencegah konflik. Bagi kelompok penolak, surat itu menambah kekhawatiran bahwa ruang menyuarakan penolakan terhadap proyek geotermal akan semakin menyempit.
Sumber
- Fajar NTT – Libatkan Ahli Geothermal, PLN UIP Nusra Komit Tuntaskan Sosialisasi dan Ritus Adat Soal PLTP Atadei
- Floresa.co – Nilai Banyak Kejanggalan dalam Dokumen Analisis Lingkungan Geotermal Lembata, Warga Desak PT PLN Minta Petunjuk ‘Ina Kar’
- DetikSatu.com – Warga Atakore Gelar Demonstrasi Tolak Proyek Geothermal, Desak ...
- NTT Viva – Panas Bumi Luka Kami! Koalisi Masyarakat Flores-Lembata Menuntut Pemerintah Hentikan Geothermal
- JATAM – Panas Bumi, Luka Kami: Koalisi Flores–Lembata Menuntut Pemerintah Hentikan Geothermal!
Berita berikutnya

Satlantas Polres Alor Anjangsana ke Dua Purnawirawan Jelang HUT Lantas
Satlantas Polres Alor mengunjungi dua purnawirawan Polri di Alor pada Rabu, 16 September 2026, sebagai bagian rangkaian menyambut Hari Lalu Lintas Bha…
Baca juga



