Layanan BBM di SPBU Rote Ndao Berlangsung hingga Pukul 16.00 WITA
Pemkab Rote Ndao menetapkan pelayanan pengisian BBM di seluruh SPBU setiap hari pukul 08.00 hingga 16.00 WITA. Ketentuan ini tercantum dalam pengumuman bupati tertanggal 21 Oktober 2026.
Oleh Kevin Mikael Januar
· 1 menit baca
Ba'a — Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menetapkan pelayanan pengisian bahan bakar minyak di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum berlangsung setiap hari pukul 08.00 hingga 16.00 WITA. Ketentuan ini menjadi acuan warga Rote Ndao pada 23 Oktober 2026.
Pengaturan tersebut diumumkan Bupati Rote Ndao Paulus Henuk melalui Pengumuman Nomor 100/1228/PEMKES/2026. Dokumen itu tertanggal 21 Oktober 2026 dan diterbitkan di Ba'a.
Warga perlu menyesuaikan waktu pengisian dengan jam pelayanan yang telah ditetapkan. Di luar rentang pukul 08.00 hingga 16.00 WITA, pelayanan pengisian BBM tidak termasuk dalam jadwal yang diumumkan pemerintah kabupaten.
Jam pelayanan membantu warga Rote Ndao mengatur pengisian BBM
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh SPBU di Kabupaten Rote Ndao. Pemerintah kabupaten menyebut pengaturan jam tersebut sebagai bagian dari kebijakan pengendalian distribusi bahan bakar di wilayah itu.
Selain pembatasan jam pelayanan, pengumuman yang sama memuat rencana penerapan sistem ganjil-genap di SPBU mulai 26 Oktober 2026. Masa sosialisasi dijadwalkan pada 21 hingga 25 Oktober 2026. Jadwal teknis sistem tersebut akan diumumkan kemudian oleh pemerintah daerah.
Informasi yang perlu diperhatikan warga saat ini adalah waktu layanan harian, yaitu pukul 08.00 hingga 16.00 WITA. Pelayanan BBM bersubsidi bagi pengguna yang memiliki surat rekomendasi tetap disebut berlangsung setiap hari sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Timor
DPRD NTT Soroti Pengecer BBM di Kupang
DPRD NTT menilai tekanan ekonomi mendorong pengecer BBM di Kupang. DPRD meminta pengawasan distribusi diperketat setelah pasokan berangsur normal pasc…
Terbaru di Kepulauan
Berita utama hari ini

Baca juga




