NTT Hari Ini

Jumat, 23 Oktober 2026

Pembobolan Tanggul Ganggu Persiapan Produksi Garam K-SIGN di Rote Ndao

Pembobolan tanggul mengganggu aliran air menuju kolam produksi K-SIGN di Rote Ndao. Pemkab dan kepolisian menyepakati penutupan tanggul, tetapi kompensasi lahan masih dibahas.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Pemandangan udara petak-petak tambak garam dengan tumpukan garam putih dan refleksi air.
Ilustrasi: Pemandangan udara petak-petak tambak garam dengan tumpukan garam putih dan refleksi air. · Foto: HUAHIN PILOT LAND & REAL ESTATE DRONER / Pexels

Rote — Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan kepolisian merespons pembobolan tanggul di kawasan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) pada 21 Oktober 2026. Peristiwa itu mengganggu persiapan produksi garam karena aliran air laut menuju kolam penguapan dan meja kristalisasi terhenti.

Mengapa ini penting: Persiapan produksi garam K-SIGN belum berjalan karena aliran air terganggu dan pemompaan ditunda sampai pembahasan kompensasi lahan diselesaikan.

Asisten II Sekretariat Daerah Rote Ndao, Anthonius Banepa, mengatakan pemerintah daerah dan kepolisian telah berdialog dengan warga. Dalam kesepakatan tersebut, PT Nindya Karya akan menutup kembali bagian tanggul yang dibobol menggunakan alat berat.

Menurut RRI Kupang, warga yang menyampaikan tuntutan kompensasi lahan meminta pemompaan air laut belum dilakukan sebelum persoalan kompensasi diselesaikan. Kondisi ini menjadi salah satu kendala sebelum K-SIGN beroperasi.

RRI Kupang melaporkan pembangunan fisik tahap pertama K-SIGN telah tuntas dan kawasan itu bersiap memasuki tahap produksi. Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebut tahap pertama mencakup 616 hektare.

Sistem produksi K-SIGN dimulai dengan pemompaan air laut ke kolam awal. Air kemudian dialirkan melalui kolam-kolam penguapan hingga mencapai meja kristalisasi untuk menghasilkan garam.

Pemerintah daerah juga mendorong penilaian lahan oleh Kantor Jasa Penilai Publik. Hasil penilaian tersebut diharapkan menjadi dasar pembahasan kompensasi antara masyarakat dan pihak terkait.

Anthonius membedakan kompensasi lahan dari pembagian hasil. Kompensasi harus diselesaikan terlebih dahulu, sedangkan pembagian hasil berkaitan dengan kegiatan produksi sesuai perjanjian kerja sama.

KKP sebelumnya melaporkan tanggul K-SIGN di Desa Lakamola, Kecamatan Rote Timur, terbuka pada 27 September 2026 dan telah ditutup serta diperbaiki. Kementerian itu menyatakan persoalan kompensasi akan ditindaklanjuti melalui koordinasi sesuai ketentuan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Ekonomi

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.