NTT Hari Ini

Jumat, 23 Oktober 2026

Pemkab Lembata Upayakan Tambahan Kuota BBM ke BPH Migas

Pemkab Lembata menyiapkan komunikasi dengan BPH Migas setelah mengajukan tambahan kuota BBM. Antrean kendaraan di sejumlah SPBU dilaporkan berlangsung hampir setiap hari.

Oleh

· 2 menit baca

Lewoleba — Wakil Bupati Lembata Muhamad Nasir mengatakan Pemerintah Kabupaten Lembata akan berkomunikasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi untuk mengupayakan penambahan kuota bahan bakar minyak pada 22 Oktober 2026.

Mengapa ini penting: Antrean BBM berlangsung hampir setiap hari, sementara Pemkab Lembata mengajukan tambahan kuota dan Pertamina mengkaji penambahan SPBU serta transporter.

Nasir mengatakan pemerintah daerah sebelumnya telah mendatangi BPH Migas di Jakarta dan mengirim surat pengajuan kenaikan kuota BBM. Pemkab Lembata juga telah berkonsultasi dengan Biro Ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Timur mengenai langkah tersebut.

Menurut Nasir, persoalan di Lembata bukan kekurangan stasiun pengisian bahan bakar umum, melainkan keterbatasan kuota. Pernyataan itu disampaikan ketika antrean kendaraan terjadi di sejumlah SPBU di wilayah tersebut.

Laporan Tribunnews Kupang menyebut antrean BBM di Lembata berlangsung hampir setiap hari. Sebagian warga bahkan meninggalkan kendaraan di area SPBU sejak malam untuk mendapatkan BBM pada keesokan harinya.

Usulan tambahan kuota

Detik Bali melaporkan Pemkab Lembata mengajukan tambahan kuota BBM khusus penugasan sebanyak 8.000 kiloliter atau 8 juta liter untuk 2026. Usulan itu terdiri atas tambahan solar 5.200 kiloliter dan minyak tanah 3.000 kiloliter.

Rinciannya mencakup kebutuhan perikanan, pertanian, usaha mikro, pelayanan umum, rumah tangga, dan transportasi darat. Pengajuan tersebut disampaikan kepada BPH Migas serta Direktorat Bahan Bakar Minyak di Jakarta.

Pada 18 Oktober 2026, Pertamina juga menyatakan akan mengkaji penambahan SPBU dan transporter untuk wilayah Lembata. Opsi itu dibahas dalam rapat mengenai kelangkaan dan distribusi BBM di Nusa Tenggara Timur.

Penambahan SPBU dan transporter menjadi langkah distribusi yang berbeda dari usulan kenaikan kuota. Pemerintah kabupaten tetap perlu menyampaikan pengajuan resmi kepada BPH Migas untuk mekanisme suplai salur di wilayah yang belum memiliki SPBU.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Flores

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.