Pemkab Lembata Upayakan Tambahan Kuota BBM ke BPH Migas
Pemkab Lembata menyiapkan komunikasi dengan BPH Migas setelah mengajukan tambahan kuota BBM. Antrean kendaraan di sejumlah SPBU dilaporkan berlangsung hampir setiap hari.
Oleh Asyinta Sastra
· 2 menit baca
Lewoleba — Wakil Bupati Lembata Muhamad Nasir mengatakan Pemerintah Kabupaten Lembata akan berkomunikasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi untuk mengupayakan penambahan kuota bahan bakar minyak pada 22 Oktober 2026.
Mengapa ini penting: Antrean BBM berlangsung hampir setiap hari, sementara Pemkab Lembata mengajukan tambahan kuota dan Pertamina mengkaji penambahan SPBU serta transporter.
Nasir mengatakan pemerintah daerah sebelumnya telah mendatangi BPH Migas di Jakarta dan mengirim surat pengajuan kenaikan kuota BBM. Pemkab Lembata juga telah berkonsultasi dengan Biro Ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Timur mengenai langkah tersebut.
Menurut Nasir, persoalan di Lembata bukan kekurangan stasiun pengisian bahan bakar umum, melainkan keterbatasan kuota. Pernyataan itu disampaikan ketika antrean kendaraan terjadi di sejumlah SPBU di wilayah tersebut.
Laporan Tribunnews Kupang menyebut antrean BBM di Lembata berlangsung hampir setiap hari. Sebagian warga bahkan meninggalkan kendaraan di area SPBU sejak malam untuk mendapatkan BBM pada keesokan harinya.
Usulan tambahan kuota
Detik Bali melaporkan Pemkab Lembata mengajukan tambahan kuota BBM khusus penugasan sebanyak 8.000 kiloliter atau 8 juta liter untuk 2026. Usulan itu terdiri atas tambahan solar 5.200 kiloliter dan minyak tanah 3.000 kiloliter.
Rinciannya mencakup kebutuhan perikanan, pertanian, usaha mikro, pelayanan umum, rumah tangga, dan transportasi darat. Pengajuan tersebut disampaikan kepada BPH Migas serta Direktorat Bahan Bakar Minyak di Jakarta.
Pada 18 Oktober 2026, Pertamina juga menyatakan akan mengkaji penambahan SPBU dan transporter untuk wilayah Lembata. Opsi itu dibahas dalam rapat mengenai kelangkaan dan distribusi BBM di Nusa Tenggara Timur.
Penambahan SPBU dan transporter menjadi langkah distribusi yang berbeda dari usulan kenaikan kuota. Pemerintah kabupaten tetap perlu menyampaikan pengajuan resmi kepada BPH Migas untuk mekanisme suplai salur di wilayah yang belum memiliki SPBU.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Olahraga
POPDA VIII NTT Dimulai di Kupang, Uji Pembinaan Atlet Pelajar
POPDA VIII NTT dijadwalkan berlangsung di Kota Kupang pada 22–26 Oktober 2026. Pemerintah Kota Kupang menyiapkan 177 atlet dalam delapan cabang olahra…
Terbaru di Flores

Berita utama hari ini

Baca juga




