Lembata Petakan 11 Kawasan Kumuh, Susun RP3KP Hunian 20 Tahun
Pemerintah Kabupaten Lembata menyusun RP3KP 2026–2046 setelah mencatat 11 kawasan kumuh seluas 63,94 hektare di lima kecamatan.
Oleh Kevin Mikael Januar
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Lewoleba — Pemerintah Kabupaten Lembata menyusun Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) 2026–2046 setelah mencatat masih terdapat 11 kawasan kumuh dengan luas total 63,94 hektare yang tersebar di lima kecamatan. Pembahasan arah kebijakan hunian dua dekade ke depan dilakukan melalui konsultasi publik rancangan Perda RP3KP di Aula Kantor Camat Nubatukan, Lewoleba, Rabu, 9 September 2026.
Menurut laporan lembaga penyiaran publik RRI, forum konsultasi publik tersebut diikuti pemerintah daerah, DPRD, organisasi perangkat daerah, camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat. RP3KP ditempatkan sebagai dokumen strategis untuk mengarahkan pembangunan perumahan sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan permukiman selama 20 tahun.
11 kawasan kumuh dan persoalan hunian
Pemerintah Kabupaten Lembata mencatat 11 kawasan kumuh dengan luas 63,94 hektare yang tersebar di lima kecamatan. Kondisi itu menjadi salah satu dasar penyusunan RP3KP 2026–2046 agar penanganan kawasan kumuh dan pembangunan hunian berlangsung lebih terarah.
Dalam pemberitaan RRI, pemerintah daerah menekankan bahwa persoalan permukiman menyangkut bukan hanya kualitas fisik bangunan, tetapi juga akses terhadap sanitasi, air bersih, dan layanan dasar lain di lingkungan hunian. Dokumen RP3KP diarahkan untuk menghadirkan hunian yang layak, aman, dan berkelanjutan sesuai karakter wilayah Lembata.
Pemerintah daerah menyebut RP3KP akan menjadi rujukan pembangunan perumahan dalam jangka panjang, termasuk untuk penataan kawasan permukiman dan pengurangan luas kawasan kumuh.
Peran DPRD dan pemerataan pembangunan
Laporan Media NTT menyebutkan, konsultasi publik rancangan Perda RP3KP 2026–2046 dibuka Wakil Bupati Lembata H. Muhamad Nasir dan dihadiri unsur DPRD, organisasi perangkat daerah, camat, kepala desa, serta tokoh masyarakat. Dalam forum itu, DPRD Lembata mendorong agar RP3KP menjadi sarana mengevaluasi pola pembangunan permukiman yang selama ini cenderung terkonsentrasi di titik tertentu.
Media NTT memberitakan, Wakil Ketua I DPRD Lembata Fransiskus Xaverius B. N. meminta agar kebijakan perumahan menjangkau seluruh kecamatan dan desa secara lebih proporsional, dengan perhatian pada keterjangkauan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah, keterhubungan permukiman dengan layanan dasar, kesesuaian pembangunan dengan daya dukung lingkungan dan risiko bencana, serta pelibatan masyarakat desa dan kelurahan.
Dalam laporan yang sama disebutkan Wakil Ketua II DPRD Lembata Gewura Fransiskus dan sejumlah anggota DPRD turut hadir dalam konsultasi publik tersebut.
Perda RP3KP sebagai syarat akses DAK-PPKT
RRI memberitakan bahwa RP3KP 2026–2046 disusun sebagai dokumen strategis pembangunan perumahan dan kawasan permukiman sekaligus menjadi salah satu syarat penting bagi Lembata untuk mengakses Dana Alokasi Khusus Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (DAK-PPKT) dari pemerintah pusat pada 2027 hingga 2029.
Pemerintah daerah menargetkan regulasi RP3KP segera ditetapkan agar dapat menjadi dasar pengajuan dukungan pendanaan penanganan kawasan kumuh. Batas pengusulan dukungan pendanaan untuk tahun anggaran 2028 dijadwalkan pada Desember 2026 hingga Januari 2027, sehingga penyelesaian regulasi dipandang penting agar peluang mendapatkan dukungan pemerintah pusat dapat dimanfaatkan.
Dalam pemberitaan RRI maupun Media NTT belum dijelaskan secara rinci nama dan lokasi 11 kawasan kumuh, besaran dana yang akan diusulkan, kawasan prioritas, maupun target pengurangan luas kawasan kumuh per tahun. Rincian jenis intervensi fisik yang akan dilakukan pada tiap lokasi juga belum dipaparkan dalam kedua laporan tersebut.
Konteks kebijakan
RP3KP 2026–2046 merupakan dokumen yang mengacu pada ketentuan nasional mengenai rencana pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, sebagaimana diatur dalam peraturan menteri terkait. Penyusunan RP3KP dilakukan melalui tahapan pendataan, analisis, dan perumusan rencana, serta dapat melibatkan masyarakat melalui forum konsultasi publik.
Di Lembata, konsultasi publik pada 9 September 2026 menjadi salah satu tahapan pembahasan rancangan Perda RP3KP setelah pemerintah daerah mencatat 11 kawasan kumuh seluas 63,94 hektare di lima kecamatan. Pemerintah mengaitkan penetapan regulasi ini dengan peluang akses DAK-PPKT 2027–2029 untuk mendukung penanganan permukiman kumuh secara terpadu.
Sumber
Berita berikutnya

PLN Targetkan Semua Dusun di Rote Ndao Berlistrik Desember 2026
PLN ULP Rote Ndao menargetkan seluruh dusun yang belum menikmati layanan listrik di Kabupaten Rote Ndao terlistriki paling lambat Desember 2026. Peker…
Baca juga


