Mediasi Konflik Kopdit Swastisari di Kupang, Proses Hukum Berlanjut
Pemprov NTT, Kementerian Koperasi, dan Kementerian Hukum memediasi konflik kepengurusan KSP Kopdit Swastisari di Kupang pada 15 Oktober 2026. Proses hukum berlanjut, sementara pelayanan anggota diminta tetap berjalan.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Kupang — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kementerian Koperasi Republik Indonesia, dan Kementerian Hukum Republik Indonesia memediasi konflik kepengurusan KSP Kopdit Swastisari pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Mediasi berlangsung di ruang rapat Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pertemuan mempertemukan dua kubu kepengurusan, yakni pihak yang merujuk hasil Rapat Anggota Tahunan dan pihak yang merujuk hasil Rapat Anggota Luar Biasa.
Kedua pihak sepakat melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan. Selama proses tersebut, manajemen diminta tetap menjalankan tugas agar pelayanan kepada anggota tidak terganggu dan anggota tidak dirugikan.
Pelayanan anggota tetap menjadi kepentingan utama
Rancangan kesepakatan menyebut General Manajer Imelda Amin dan Wakil General Manajer Kasmirus Kopong, yang diangkat berdasarkan surat keputusan pengurus KSP Kopdit Swastisari tahun 2023, tetap menjalankan tugas sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Mediasi juga memuat rencana pembentukan tim pengawas beranggotakan tujuh orang. Tim itu terdiri atas tiga perwakilan dari masing-masing pihak yang bersengketa dan satu perwakilan Puskopdit BK3D Timor. Kedua pihak diminta menjaga situasi tetap kondusif.
Pelayanan koperasi menjadi perhatian karena anggota tetap membutuhkan akses terhadap simpanan, pengembalian pinjaman, dan transaksi perkoperasian lainnya. Kementerian Koperasi menyatakan tidak berwenang menentukan secara langsung kepengurusan mana yang sah. Keabsahan susunan pengurus harus merujuk pada keputusan rapat anggota sesuai ketentuan yang berlaku.
Mediasi belum menyelesaikan sengketa kepengurusan secara final. Salah satu pihak menolak menandatangani hasil atau rancangan kesepakatan yang ditawarkan. Karena itu, penentuan pihak yang berhak mengelola koperasi tetap menunggu proses hukum dan putusan pengadilan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Olahraga
Pemprov NTT Perluas Koordinasi Persiapan PESONAS II di Kupang
Pemprov NTT memperluas koordinasi untuk menyiapkan fasilitas, layanan kontingen, mobilitas, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan PESONAS II di Kupang…
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga





