Mengapa Tiga Bulan Penyidikan DP3AKB Manggarai Timur Belum Ada Tersangka?
Kejaksaan Negeri Manggarai belum menetapkan tersangka setelah penyidikan dugaan korupsi DP3AKB Manggarai Timur berjalan sekitar tiga bulan. Jefrin diduga menerima lebih dari Rp1 miliar.
Oleh Arsyid Muhamad
· Peristiwa: · 2 menit baca
Ruteng — Kejaksaan Negeri Manggarai belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Manggarai Timur. Perkara itu telah naik ke tahap penyidikan sejak pertengahan Juli 2026.
Penyidikan tersebut menyeret mantan Kepala DP3AKB Manggarai Timur, Safrianus Haryanto Djehaut atau Jefrin Haryanto. Ia kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai. Hingga pemberitaan pada 30 September 2026, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran DP3AKB pada 2024 dan 2025. Dugaan mencakup ketidaksesuaian sejumlah belanja dengan realisasi, mark-up anggaran, serta persoalan pelaksanaan dan pelaporan program.
Inspektorat Manggarai Timur telah menuntaskan pemeriksaan terhadap Jefrin, pihak internal DP3AKB, dan para kader. Laporan hasil pemeriksaan kemudian diserahkan kepada Kejari Manggarai. Kejaksaan juga telah menemukan dugaan tindak pidana dan mengantongi informasi mengenai aliran dana, tetapi konstruksi perkara belum dibuka.
Jefrin diduga menerima lebih dari Rp1 miliar. Kerugian negara diduga mencapai Rp4 miliar. Angka tersebut masih merupakan dugaan yang terkait dengan proses penanganan perkara.
Penetapan tersangka menentukan arah perkara di Manggarai Timur
Status perkara penting bagi pembaca di Manggarai Timur karena dugaan korupsi menyangkut anggaran publik dan program layanan di DP3AKB. Kejelasan mengenai bukti, pihak yang bertanggung jawab, dan nilai kerugian negara diperlukan agar informasi tentang penggunaan anggaran tidak berhenti pada klaim antarpihak.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, menyatakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sempat belum dilanjutkan setelah gempa mengguncang Flores pada pertengahan Agustus 2026. Pada tahap berikutnya, penyidik disebut akan menggandeng ahli. Sebanyak 120 saksi telah diperiksa.
Kasus ini bermula dari temuan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Manggarai Timur dan pemeriksaan Inspektorat. Sebelum diambil alih Kejari Manggarai, perkara tersebut ditangani Inspektorat Manggarai Timur. Kejaksaan belum mengumumkan tersangka.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Flores
Bagaimana Verifikasi 24.392 Rumah Terdampak Gempa di Manggarai Timur Dilakukan?
Pemkab Manggarai Timur menyelesaikan verifikasi tahap II rumah terdampak gempa magnitudo 7,7 pada 8 Oktober 2026. Totalnya 24.392 rumah dengan tiga ti…
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga





