NTT Hari Ini

Jumat, 16 Oktober 2026

Kemenkop dan Pemprov NTT Beri Waktu 1x24 Jam dalam Polemik Kopdit Swasti Sari

Mediasi pada 15 Oktober 2026 belum menghasilkan kesepakatan final. Kementerian Koperasi dan Pemprov NTT menjaga layanan koperasi tetap berjalan sambil menunggu langkah hukum.

Oleh

· 2 menit baca

Kota Kupang — Kementerian Koperasi dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memberi waktu 1x24 jam kepada Yohanes Sason Helan untuk menandatangani surat pernyataan hasil mediasi polemik kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Mengapa ini penting: Anggota KSP Kopdit Swasti Sari menghadapi ketidakpastian kepengurusan, sementara layanan koperasi diupayakan tetap berjalan selama proses mediasi dan hukum.

Mediasi berlangsung di ruang kerja Asisten II Sekretariat Daerah NTT dan dipimpin Pelaksana Tugas Asisten II Setda NTT, Zet Zony Libing. Perwakilan Kementerian Koperasi, Tri Aditya Putra, hadir sebagai Asisten Deputi Organisasi dan Badan Hukum.

Menurut Pos Kupang, surat pernyataan yang disiapkan dalam mediasi itu belum ditandatangani pihak Yohanes Sason Helan. Tri mengatakan Kementerian Koperasi tidak berwenang menentukan secara langsung kepengurusan yang sah antara pihak yang merujuk pada Rapat Anggota Tahunan dan pihak yang merujuk pada Rapat Anggota Luar Biasa.

Tri mengatakan beberapa opsi penyelesaian dibahas agar pelayanan kepada anggota tidak terganggu. Salah satu pihak berkomitmen menyampaikan informasi mengenai kesepakatan yang ditawarkan dalam waktu 1x24 jam.

Timex Kupang melaporkan mediasi berlangsung sekitar enam jam dan belum menghasilkan kesepakatan final. Kedua pihak disebut sepakat melanjutkan penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan.

Salah satu rancangan kesepakatan mengusulkan manajemen yang dipimpin General Manager Imelda Anin dan Wakil General Manager Kasmirus Kopong tetap menjalankan operasional koperasi selama proses hukum berlangsung. Status kepengurusan definitif diharapkan ditentukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemerintah mengutamakan keberlanjutan layanan koperasi agar anggota tetap dapat mengakses layanan simpan pinjam dan transaksi lainnya selama sengketa berlangsung.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.