Kemenkum NTT Perkuat Posbankum Alak untuk Mediasi Warga
Kanwil Kemenkum NTT memperkuat Posbankum di Kelurahan Alak, Kota Kupang. Layanan ini mencakup konsultasi hukum dan mediasi, terutama bagi warga miskin dan rentan.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Kupang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur memperkuat koordinasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kelurahan Alak, Kota Kupang, pada 15 Oktober 2026. Penguatan ini diarahkan untuk mengoptimalkan layanan hukum di tingkat kelurahan, termasuk konsultasi hukum dan fasilitasi penyelesaian persoalan melalui mediasi.
Penyuluh Hukum Ahli Muda Alexander Raga bersama tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkum NTT bertemu jajaran Pemerintah Kelurahan Alak. Pertemuan membahas penguatan fungsi Posbankum, peningkatan pemahaman masyarakat, serta kolaborasi dalam penyelesaian sengketa melalui mediasi.
Posbankum ditujukan sebagai akses awal bagi warga untuk mengenali hak, memperoleh informasi hukum, dan mencari solusi atas persoalan yang dihadapi. Layanan ini mendapat perhatian khusus bagi kelompok miskin dan rentan yang membutuhkan akses bantuan hukum.
Posbankum Alak menjadi pintu awal penyelesaian sengketa warga
Kanwil Kemenkum NTT menyebut persoalan hukum tertentu dapat diupayakan melalui mediasi dan dialog sesuai ketentuan yang berlaku. Posbankum juga diharapkan bersinergi dengan organisasi bantuan hukum terakreditasi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT Silvester Sili Laba menekankan bahwa penguatan Posbankum harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar memenuhi keberadaan layanan secara administratif. Dengan koordinasi, pendampingan mediasi, dan publikasi edukatif, Posbankum Kelurahan Alak diharapkan semakin aktif membantu warga.
Sebelumnya, Kanwil Kemenkum NTT menyampaikan bahwa Posbankum di tingkat desa dan kelurahan berfungsi menyediakan informasi, konsultasi, mediasi, serta rujukan layanan hukum. Di NTT, pembentukan Posbankum telah mencakup 3.442 desa dan kelurahan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Timor
Mahasiswa GMNI dan PMII Soroti Antrean Pertalite di Kota Kupang
Aliansi GMNI dan PMII Kupang meminta Pertamina menjelaskan distribusi Pertalite di 15 SPBU setelah antrean panjang tetap terjadi meski pasokan disebut…
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga



