NTT Hari Ini

Senin, 5 Oktober 2026

Ketua GMKI Kupang Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Ketua GMKI Cabang Kupang Andraviani Fortuna Umbu Laiya melapor ke Polda NTT atas dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan Facebook. Polisi telah memeriksa pelapor dan satu saksi.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Laptop, buku catatan, pena, dan ponsel pintar tertata rapi di atas meja kayu.
Ilustrasi: Laptop, buku catatan, pena, dan ponsel pintar tertata rapi di atas meja kayu. · Foto: Pixabay / Pexels

Kupang — Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kupang, Andraviani Fortuna Umbu Laiya, melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT). Laporan atas unggahan di Facebook itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor: STTLP/B/364/X/2026/SPKT/POLDA NTT. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 30 September 2026 di wilayah Jalan Kabesak, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Menurut laporan, unggahan Facebook itu memuat foto pelapor disertai narasi tertentu. Salah satu akun yang dicantumkan adalah akun atas nama Dalur Maksimus. Pelapor menilai unggahan tersebut merugikan nama baiknya.

Pemeriksaan awal menentukan arah penanganan laporan

Setelah laporan diterima, penyidik Polda NTT memeriksa Andraviani sebagai pelapor dan satu saksi. Pemeriksaan itu digunakan untuk menggali kronologi, keterangan para pihak, serta bukti yang berkaitan dengan laporan.

Dengan pemeriksaan awal tersebut, penanganan perkara berada dalam kewenangan penyidik Polda NTT. Polisi masih menilai fakta dan alat bukti yang disampaikan. Hingga 5 Oktober 2026, laporan itu masih dalam proses penanganan kepolisian.

Perkembangan ini penting bagi pembaca di Kupang karena perkara berkaitan dengan penggunaan media sosial dan dugaan pencemaran nama baik. Namun, laporan polisi dan pemeriksaan awal belum menunjukkan kesimpulan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan pidana.

Tahap berikutnya menjadi kewenangan penyidik Polda NTT. Sumber laporan menyebut penanganan perkara masih berlangsung.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.