NTT Hari Ini

Senin, 5 Oktober 2026

Banding PT CML Metro Medika Ditolak, Putusan PN Kefamenanu Tetap Berlaku

Pengadilan Tinggi Kupang menolak banding PT CML Metro Medika dalam perkara vaksin Gardasil dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sebuah jarum suntik tergeletak di atas botol-botol kecil berisi cairan bening dengan latar belakang ungu.
Ilustrasi: Sebuah jarum suntik tergeletak di atas botol-botol kecil berisi cairan bening dengan latar belakang ungu. · Foto: Thirdman / Pexels

Kefamenanu — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang pada 3 Oktober 2026 menolak gugatan banding PT CML Metro Medika dalam perkara Perdata Nomor 142/PDT/2026/PT. KPG. Banding itu diajukan Ni Luh Putu Surya Agustini selaku pemilik PT CML Metro Medika terhadap Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara dan Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara.

Putusan tingkat banding tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Kfm tanggal 20 Agustus 2026. Majelis hakim tingkat banding menyatakan pertimbangan pengadilan tingkat pertama sudah tepat dan benar.

Perkara ini berkaitan dengan gugatan mengenai vaksin Gardasil. Dalam memori banding, pihak pembanding menyatakan majelis hakim tingkat pertama keliru menerapkan SEMA Nomor 1 Tahun 2022. Pembanding juga menilai bukti P-1 dan P-2 telah diabaikan.

Putusan banding menjadi perkembangan hukum di Timor

Bagi pembaca di Timor, putusan ini penting karena melibatkan pemerintah kabupaten dan dinas kesehatan di Kabupaten Timor Tengah Utara. Perkara tersebut juga memperlihatkan tahapan lanjutan setelah putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu.

Majelis hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan pengadilan tingkat pertama terkait eksepsi bahwa gugatan penggugat kabur atau obscuur libel. Majelis juga mempertimbangkan bahwa penggabungan dasar gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum pada prinsipnya dimungkinkan apabila berasal dari hubungan hukum yang sama.

Namun, pertimbangan majelis menyebut gugatan tidak memberikan gambaran utuh mengenai apakah kewajiban pembayaran yang dituntut lahir dari kesepakatan tertentu, perbuatan melawan hukum, atau konstruksi hukum lainnya.

Amar putusan menerima permohonan banding dari pembanding, tetapi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu. Pembanding semula penggugat juga dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan. Biaya perkara pada tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.