Banding PT CML Metro Medika Ditolak, Putusan PN Kefamenanu Tetap Berlaku
Pengadilan Tinggi Kupang menolak banding PT CML Metro Medika dalam perkara vaksin Gardasil dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Kefamenanu — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang pada 3 Oktober 2026 menolak gugatan banding PT CML Metro Medika dalam perkara Perdata Nomor 142/PDT/2026/PT. KPG. Banding itu diajukan Ni Luh Putu Surya Agustini selaku pemilik PT CML Metro Medika terhadap Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara dan Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara.
Putusan tingkat banding tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Kfm tanggal 20 Agustus 2026. Majelis hakim tingkat banding menyatakan pertimbangan pengadilan tingkat pertama sudah tepat dan benar.
Perkara ini berkaitan dengan gugatan mengenai vaksin Gardasil. Dalam memori banding, pihak pembanding menyatakan majelis hakim tingkat pertama keliru menerapkan SEMA Nomor 1 Tahun 2022. Pembanding juga menilai bukti P-1 dan P-2 telah diabaikan.
Putusan banding menjadi perkembangan hukum di Timor
Bagi pembaca di Timor, putusan ini penting karena melibatkan pemerintah kabupaten dan dinas kesehatan di Kabupaten Timor Tengah Utara. Perkara tersebut juga memperlihatkan tahapan lanjutan setelah putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu.
Majelis hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan pengadilan tingkat pertama terkait eksepsi bahwa gugatan penggugat kabur atau obscuur libel. Majelis juga mempertimbangkan bahwa penggabungan dasar gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum pada prinsipnya dimungkinkan apabila berasal dari hubungan hukum yang sama.
Namun, pertimbangan majelis menyebut gugatan tidak memberikan gambaran utuh mengenai apakah kewajiban pembayaran yang dituntut lahir dari kesepakatan tertentu, perbuatan melawan hukum, atau konstruksi hukum lainnya.
Amar putusan menerima permohonan banding dari pembanding, tetapi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu. Pembanding semula penggugat juga dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan. Biaya perkara pada tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum
Gelar Perkara Khusus Dapur MBG Maubesi Dijadwalkan di Mapolda NTT
Itwasda Polda NTT merekomendasikan gelar perkara khusus kasus dapur MBG Maubesi. Tim kuasa hukum menyebut jadwalnya Senin, 28 September 2026, di Mapol…
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga




