NTT Hari Ini

Jumat, 6 November 2026

Pemprov NTT Akan Tegur Petugas yang Diduga Melanggar Pelaksanaan TKA

Pemprov NTT akan menegur guru, pengawas, dan proktor yang diduga mendokumentasikan atau menyiarkan pelaksanaan TKA 2026. Kementerian masih memeriksa laporan sesuai kategori pelanggaran.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Laptop, pensil, dan lembar ujian di atas meja ruang kelas dengan sosok pengawas di latar belakang.
Ilustrasi: Laptop, pensil, dan lembar ujian di atas meja ruang kelas dengan sosok pengawas di latar belakang. · Foto: Andy Barbour / Pexels

Kupang — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur pada 3 November 2026 menyatakan akan menegur guru, pengawas, dan proktor yang diduga melanggar ketentuan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik 2026.

Mengapa ini penting: Guru, pengawas, dan proktor yang diduga melanggar aturan TKA di NTT dapat menerima teguran dan tidak dilibatkan dalam pelaksanaan TKA berikutnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Ambrosius Kodo mengatakan dinasnya telah menerima surat dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai dugaan pelanggaran tersebut. Bentuk pelanggaran yang disebut antara lain dokumentasi dan siaran langsung kegiatan TKA yang kemudian dipublikasikan.

Menurut Ambrosius, dokumentasi yang bersifat publik tidak diperbolehkan selama TKA berlangsung. Dinas akan menerbitkan surat teguran berdasarkan data dari kementerian.

Guru, pengawas, dan proktor yang tidak mengindahkan teguran dapat tidak dilibatkan dalam pelaksanaan TKA berikutnya. Informasi itu disampaikan Ambrosius di Kupang pada 3 November 2026.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan dugaan pelanggaran TKA 2026 masih ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku. Dalam siaran persnya, kementerian membagi pelanggaran menjadi kategori ringan, sedang, dan berat.

Untuk pengawas ruang, proktor, teknisi, dan petugas terkait, pelanggaran ringan dapat dikenai peringatan lisan, pelanggaran sedang berupa surat peringatan, sedangkan pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian dari penugasan. Pelaksana TKA juga dapat direkomendasikan dihentikan selama tiga kali penyelenggaraan berturut-turut untuk pelanggaran berat.

Kementerian menegaskan penetapan tindakan dilakukan setelah laporan, bukti, dan kronologi diperiksa sesuai ketentuan. Karena itu, dugaan terhadap sekolah atau petugas belum menjadi penetapan kesalahan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

    BMKG Ingatkan Hujan dan Angin Kencang di NTT

    Bencana

    BMKG Ingatkan Hujan dan Angin Kencang di NTT

    BMKG memprakirakan hujan ringan hingga sedang di Flores pada 3–9 November 2026. Timor, Sumba, Lembata, Alor, dan Pantar berpeluang hujan ringan, sedan…

  2. Terbaru di Pendidikan

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.