Bupati Timor Tengah Utara Tekankan Akuntabilitas Revitalisasi Sekolah
Bupati Timor Tengah Utara membuka penerangan hukum untuk pelaksana revitalisasi sekolah Tahun Anggaran 2026 di aula Bale Biinmaffo pada 3 November 2026.
Oleh Mukmin John
· 2 menit baca
Kefamenanu — Pada 3 November 2026, Bupati Timor Tengah Utara Yosep Falentinus Delasalle Kebo membuka kegiatan Penerangan Hukum tentang Peran Kejaksaan dalam Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Timor Tengah Utara untuk Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung di aula Bale Biinmaffo dan diselenggarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri TTU Andri Tri Wibowo bersama jajaran Kejaksaan Negeri Kefamenanu menjadi pemateri. Peserta mencakup kepala sekolah, bendahara, dan ketua panitia pembangunan dari satuan pendidikan penerima program revitalisasi sekolah.
Materi diarahkan pada pemahaman aturan, pengelolaan sumber daya, penjagaan kualitas pekerjaan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Bupati menekankan agar program berjalan tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Transparansi program revitalisasi sekolah menjadi perhatian
Kegiatan ini penting bagi pembaca di Timor karena pelaksana sekolah berhadapan langsung dengan pengelolaan program pemerintah dan anggaran revitalisasi. Pemahaman hukum membantu sekolah mengenali risiko administratif serta menjaga mutu pekerjaan sejak perencanaan hingga pelaksanaan.
Pendampingan hukum untuk kegiatan revitalisasi sekolah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri TTU. Melalui forum tersebut, para pelaksana diharapkan memahami tugas masing-masing dan mencegah persoalan hukum dalam pelaksanaan program Tahun Anggaran 2026.
Laporan juga menyebut kegiatan dihadiri para pemateri dari Kejaksaan Negeri Kefamenanu, para asisten, staf khusus bupati, pimpinan perangkat daerah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta penerima program revitalisasi sekolah.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum
PN Kefamenanu Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Sapi
Pengadilan Negeri Kefamenanu membebaskan empat terdakwa perkara pencurian sapi di Desa Hauteas pada 30 Oktober 2026. Kuasa hukum korban menyiapkan lan…
Terbaru di Pendidikan

Berita utama hari ini

Baca juga





