NTT Hari Ini

Sabtu, 31 Oktober 2026

Satgas Pamtas Amankan 23 Barang Bukti Pakaian Bekas di Belu

Satgas Pamtas mengamankan 23 barang bukti pakaian bekas di Silawan, Belu, pada 30 Oktober 2026 dini hari. Barang itu terdiri atas 12 balpres dan 11 karung.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tumpukan karung goni yang tertutup rapat dalam foto monokrom.
Ilustrasi: Tumpukan karung goni yang tertutup rapat dalam foto monokrom. · Foto: Swastik Arora / Pexels

Atambua — Personel Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia–Republik Demokratik Timor-Leste (Satgas Pamtas RI-RDTL) Sektor Timur Yonarhanud 14/PWY mengamankan 23 barang bukti pakaian bekas di kawasan perbatasan Silawan, Kabupaten Belu, pada Jumat, 30 Oktober 2026 dini hari.

Barang bukti itu terdiri atas 12 balpres dan 11 karung pakaian bekas. Petugas Pos Silawan menemukannya saat berpatroli malam di jalur sungai tidak resmi, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur. Barang tersebut diduga dibawa dari Timor Leste menuju wilayah Indonesia.

Menurut laporan, personel melihat pergerakan mencurigakan sekitar pukul 23.30 WITA pada Kamis, 29 Oktober 2026. Pengejaran dilakukan, tetapi orang yang diduga terlibat melarikan diri ke arah Timor Leste. Identitasnya belum diketahui.

Penindakan memperketat pengawasan jalur tidak resmi di Belu

Penindakan ini penting bagi pembaca di Pulau Timor karena Silawan merupakan salah satu kawasan perbatasan Kabupaten Belu yang rawan digunakan untuk memasukkan barang secara ilegal. Patroli malam membantu petugas memantau jalur yang tidak tercatat sebagai pintu lintas resmi.

Barang bukti kemudian diangkut dan diamankan di Pos Silawan. Petugas melakukan pendataan serta dokumentasi sebelum penanganan lebih lanjut sesuai prosedur. Laporan juga menyebut asal-usul pakaian bekas dan pihak yang diduga memiliki atau mengendalikan barang masih memerlukan pendalaman.

Satgas menyatakan pengawasan terhadap jalur tidak resmi akan terus dilakukan untuk mencegah masuknya barang secara ilegal ke wilayah Indonesia.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.