Satgas Pamtas Amankan 23 Barang Bukti Pakaian Bekas di Belu
Satgas Pamtas mengamankan 23 barang bukti pakaian bekas di Silawan, Belu, pada 30 Oktober 2026 dini hari. Barang itu terdiri atas 12 balpres dan 11 karung.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Atambua — Personel Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia–Republik Demokratik Timor-Leste (Satgas Pamtas RI-RDTL) Sektor Timur Yonarhanud 14/PWY mengamankan 23 barang bukti pakaian bekas di kawasan perbatasan Silawan, Kabupaten Belu, pada Jumat, 30 Oktober 2026 dini hari.
Barang bukti itu terdiri atas 12 balpres dan 11 karung pakaian bekas. Petugas Pos Silawan menemukannya saat berpatroli malam di jalur sungai tidak resmi, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur. Barang tersebut diduga dibawa dari Timor Leste menuju wilayah Indonesia.
Menurut laporan, personel melihat pergerakan mencurigakan sekitar pukul 23.30 WITA pada Kamis, 29 Oktober 2026. Pengejaran dilakukan, tetapi orang yang diduga terlibat melarikan diri ke arah Timor Leste. Identitasnya belum diketahui.
Penindakan memperketat pengawasan jalur tidak resmi di Belu
Penindakan ini penting bagi pembaca di Pulau Timor karena Silawan merupakan salah satu kawasan perbatasan Kabupaten Belu yang rawan digunakan untuk memasukkan barang secara ilegal. Patroli malam membantu petugas memantau jalur yang tidak tercatat sebagai pintu lintas resmi.
Barang bukti kemudian diangkut dan diamankan di Pos Silawan. Petugas melakukan pendataan serta dokumentasi sebelum penanganan lebih lanjut sesuai prosedur. Laporan juga menyebut asal-usul pakaian bekas dan pihak yang diduga memiliki atau mengendalikan barang masih memerlukan pendalaman.
Satgas menyatakan pengawasan terhadap jalur tidak resmi akan terus dilakukan untuk mencegah masuknya barang secara ilegal ke wilayah Indonesia.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Timor
Satgas Pamtas Amankan 1.820 Liter Solar di Belu
Satgas Pamtas mengamankan 1.820 liter solar dalam dua kejadian di jalur tidak resmi Kabupaten Belu. Barang bukti ditemukan di Asumanu dan Dualasi.
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga




