NTT Hari Ini

Sabtu, 31 Oktober 2026

DLHD Ende Periksa Ulang Dugaan Limbah Usaha Krakatau di Wolowona

DLHD Ende akan memeriksa ulang titik pembuangan limbah usaha tahu-tempe Krakatau di Lokoboko dan meminta klarifikasi pelaku usaha. Sanksi menunggu bukti pencemaran.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Pipa gorong-gorong logam mengalirkan air keruh dan berbusa ke saluran terbuka.
Ilustrasi: Pipa gorong-gorong logam mengalirkan air keruh dan berbusa ke saluran terbuka. · Foto: Joseph Russo / Pexels

Ende — Pada 30 Oktober 2026, Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Ende menyatakan akan kembali memeriksa titik pembuangan limbah usaha tahu-tempe Krakatau di Kelurahan Lokoboko, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende. Pemeriksaan itu untuk memastikan sumber bau tidak sedap di sekitar Kali Wolowona.

DLHD Ende juga akan meminta klarifikasi dari pelaku usaha. Dinas masih menelusuri dugaan pencemaran lingkungan, air, dan udara. Hasil pemantauan sebelumnya menemukan bau tidak sedap di sekitar kali, tetapi belum membuktikan bahwa sumbernya berasal dari limbah produksi tahu-tempe.

Usaha Krakatau telah memiliki surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL). DLHD Ende menyebut pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sebelumnya telah mendapat pembinaan dan pendampingan. Dinas masih perlu memeriksa kondisi pengelolaan limbah serta kesesuaiannya dengan dokumen lingkungan.

Pembuangan limbah langsung ke ruang terbuka seperti sungai disebut menyalahi aturan. Namun, penindakan tidak dapat dilakukan sembarangan. DLHD Ende menyatakan tindakan harus mengikuti tahapan regulasi yang berlaku.

Pemeriksaan Kali Wolowona menentukan tindak lanjut

Bagi warga Kabupaten Ende, pemeriksaan ini penting karena keluhan bau muncul di sekitar aliran Kali Wolowona. Warga Kelurahan Rewawangga Selatan sebelumnya menyebut air kali digunakan masyarakat dalam aktivitas sehari-hari dan menduga saluran pembuangan dari Lokoboko mengarah langsung ke kali.

DLHD Ende belum menetapkan bahwa usaha Krakatau sebagai sumber pencemaran. Kepastian itu memerlukan pemeriksaan lanjutan dan bukti lapangan. Dinas menyatakan sanksi dapat diberikan apabila dugaan limbah dari usaha tersebut terbukti. Jenis sanksi belum disebutkan.

Keluhan warga mengenai bau dan dugaan pembuangan limbah telah muncul sebelum pemeriksaan terbaru. DPRD Ende juga mendorong evaluasi terhadap pengolahan limbah dan pemenuhan persyaratan lingkungan, termasuk IPAL serta bak penampungan yang layak.

Langkah berikutnya adalah pemeriksaan ulang titik pembuangan, klarifikasi pelaku usaha, dan penentuan tindakan berdasarkan hasil pemeriksaan serta regulasi yang berlaku.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.