DPRD Sikka Desak Pengawasan Formalin Diperketat di Maumere
DPRD Sikka mendesak pengawasan peredaran formalin diperketat di Maumere. Layanan pengawetan jenazah di RSUD dr. TC Hillers turut diminta dievaluasi.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Maumere — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sikka menyampaikan desakan agar pemerintah memperketat pengawasan peredaran formalin di Kabupaten Sikka pada 17 Oktober 2026. Desakan itu disampaikan setelah layanan pengawetan jenazah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. TC Hillers Maumere turut dipertanyakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Anggota DPRD Sikka, Humerus Andreas, meminta Dinas Kesehatan dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) memperketat pengawasan di lapangan. Ia juga mengusulkan pos pengawasan terpadu di wilayah perbatasan Kabupaten Sikka untuk memutus peredaran barang berbahaya di luar regulasi.
Anggota DPRD Sikka, Marthen Luther Aji, menyoroti biaya formalin untuk pengawetan jenazah yang dinilai terlalu mahal oleh masyarakat. Ia juga mempertanyakan apakah penggunaan formalin di ruang jenazah rumah sakit bersifat wajib dan apakah keluarga dapat menggunakan layanan di klinik luar.
Marthen turut meminta penjelasan mengenai dugaan petugas yang menawarkan pembelian formalin secara langsung kepada keluarga. Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Stefanus Sumandi, mendesak pemerintah daerah mengevaluasi internal instansi kesehatan dan memperketat pengawasan peredaran formalin.
Pengawasan formalin menyangkut keamanan pangan dan layanan publik
Isu ini penting bagi pembaca di Flores karena pengawasan formalin berkaitan dengan dua kebutuhan publik sekaligus. Pengawasan peredaran formalin diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan zat berbahaya, termasuk pada bahan makanan. Di sisi lain, layanan pengawetan jenazah harus memiliki biaya, prosedur, dan pilihan layanan yang dapat dipahami keluarga.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sikka, Rudolfus Ali, menyatakan pihak rumah sakit akan mengambil tindakan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan serta Balai POM. Direktur RSUD dr. TC Hillers Maumere, Atanasius Paulus Kostant Lameng, mengatakan formalin di rumah sakit digunakan untuk kebutuhan forensik dengan izin resmi dan dilaporkan secara rutin kepada Balai POM Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kepala Instalasi Forensik dan Medikolegal RSUD dr. TC Hillers Maumere, Stefanus Trissanto, menegaskan penggunaan formalin untuk pengawetan jenazah bukan untuk diperjualbelikan secara bebas. Direktur rumah sakit juga menyatakan akan menelusuri dugaan layanan pengawetan jenazah di luar rumah sakit dan potensi kebocoran formalin oleh oknum petugas.
RRI melaporkan DPRD Sikka juga meminta manajemen rumah sakit mengkaji ulang biaya pengawetan jenazah. Jika penyesuaian tarif tidak dapat dilakukan, pemerintah daerah diminta mempertimbangkan dukungan anggaran melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. TC Hillers Maumere.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Bencana
Kodim Sikka Kerahkan 130 Prajurit Tangani Dampak Gempa
Sebanyak 130 prajurit Kodim 1603/Sikka ditempatkan di pos penanganan gempa, termasuk Gelora Samador Maumere dan Pulau Palue. Mereka juga membantu pemb…
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga




