NTT Hari Ini

Selasa, 13 Oktober 2026

Sidang Sengketa Kopdit Swasti Sari di Kupang Ditunda

Sidang kedua sengketa kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari di Kupang ditunda pada 12 Oktober 2026 karena para tergugat dinilai tidak hadir secara sah. Sidang lanjutan dijadwalkan 22 Oktober 2026.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Ruang sidang berdinding kayu dengan jajaran kursi dan meja kosong berhias tanaman merah.
Ilustrasi: Ruang sidang berdinding kayu dengan jajaran kursi dan meja kosong berhias tanaman merah. · Foto: Christian Wasserfallen / Pexels

Kupang — Sidang kedua perkara perdata sengketa kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari ditunda pada Senin, 12 Oktober 2026, setelah para tergugat dinilai tidak hadir secara sah dalam persidangan. Penundaan tersebut membuat pemeriksaan perkara belum berlanjut pada sidang itu.

Perkara ini melibatkan pengurus Wilhelmus Geri dan kawan-kawan sebagai penggugat melawan kelompok kepengurusan Yohanes Sason Helan dan kawan-kawan. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 257 Tahun 2026. Sengketa yang diperiksa berkaitan dengan kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari.

Kuasa hukum penggugat, Francisco B. Bessi, menyebut ketidakhadiran mencakup tergugat I hingga tergugat VII. Pihak pengawas hadir melalui kuasa hukum, sedangkan Pelaksana Tugas General Manager dan Wakil General Manager dari kelompok yang disengketakan disebut tidak menghadiri persidangan.

Penundaan Menjaga Kepastian Hukum Koperasi

Sengketa ini penting bagi anggota dan pengguna layanan koperasi di Kupang karena berkaitan dengan kepastian kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari. Kepastian proses hukum dibutuhkan agar polemik organisasi tidak mengganggu pelayanan koperasi. Proses persidangan menjadi ruang untuk memeriksa perkara berdasarkan pihak-pihak yang hadir dan ketentuan yang berlaku.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 22 Oktober 2026. Kuasa hukum penggugat berharap persidangan tersebut dapat berjalan sehingga perkara segera memperoleh kepastian hukum. Jadwal itu menjadi tahapan lanjutan setelah sidang kedua ditunda karena para tergugat dinilai tidak hadir secara sah.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Paling ramai di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.