Akademisi dan Tokoh Adat NTT Bahas Hak dalam RUU Reforma Agraria
Diskusi publik di Kupang membahas reforma agraria dari perspektif masyarakat NTT. Peserta menyoroti hak masyarakat adat, konflik agraria, hukum adat, dan perlunya koordinasi lintas sektor dalam pembahasan RUU Reforma Agraria.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 4 menit baca
Kupang — Sejumlah akademisi, perwakilan pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan tokoh adat membahas arah reforma agraria dari perspektif masyarakat Nusa Tenggara Timur dalam diskusi publik di Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Selasa, 15 September 2026. Forum itu menyoroti hak masyarakat atas tanah, pengelolaan sumber daya alam, keberadaan hukum adat, konflik agraria, serta peran pemerintah dalam memastikan kebijakan reforma agraria berpihak kepada warga NTT.
Diskusi bertajuk “Reforma Agraria untuk Siapa? Membaca RUU Reforma Agraria dari Perspektif Rakyat NTT” digelar Lingkar Pelajar Demokrasi Rakyat bersama BEM FEB Unwira Kupang di Aula St. Paulus, Gedung Rektorat Unwira.
Menurut laporan media lokal, kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil ATR/BPN Provinsi NTT Yusak H.T. Benu, dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan Unwira Kupang Didimus Dedi Dhosa, Koordinator Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) NTT Honorarius Quintus Ebang, serta Tokoh Adat Amanuban Pino Ope Nope.
Reforma agraria tidak sebatas sertifikat
Dalam paparannya, Yusak H.T. Benu menjelaskan reforma agraria membutuhkan koordinasi lintas sektor dan tidak hanya menjadi urusan ATR/BPN.
Ia menyebut pelaksanaan reforma agraria harus melibatkan kementerian dan lembaga lain yang mengelola sumber daya alam, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Menurut dia, masukan dari berbagai pihak melalui forum publik penting untuk penyusunan dan implementasi kebijakan reforma agraria di daerah.
Koordinator KPA NTT Honorarius Quintus Ebang menegaskan reforma agraria tidak boleh direduksi menjadi sekadar pembagian atau penerbitan sertifikat tanah.
Honorarius mengingatkan bahwa substansi reforma agraria mencakup penataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan, serta penyelesaian konflik agraria yang terjadi di berbagai wilayah. Ia juga menekankan perlunya pembedaan yang jelas antara sengketa tanah dan konflik agraria karena dampak dan karakternya berbeda.
Hukum adat dan pengelolaan sumber daya alam
Tokoh Adat Amanuban, Pino Ope Nope, menyoroti pentingnya memasukkan hukum adat dalam pembahasan kebijakan pertanahan dan lingkungan di NTT.
Ia menjelaskan masyarakat adat memiliki aturan turun-temurun terkait pemanfaatan sumber daya alam, termasuk pengelolaan komoditas seperti cendana di Pulau Timor. Aturan adat, menurut Pino, mengatur pemeliharaan, pemanfaatan, dan penjualan cendana sehingga menjamin keberlanjutan sumber daya tersebut.
Pino berpendapat pendekatan administratif dan legalitas tanah saja tidak cukup untuk merumuskan kebijakan agraria yang melindungi masyarakat adat. Pengalaman, pengetahuan lokal, dan nilai yang hidup dalam masyarakat perlu diakui dan diintegrasikan dalam tata kelola sumber daya alam.
Perspektif akademisi dan kebutuhan kajian
Dosen Unwira, Didimus Dedi Dhosa, menekankan perlunya kebijakan reforma agraria disusun berdasarkan penelitian yang menggambarkan kondisi nyata masyarakat.
Menurut Didimus, naskah akademik untuk pembahasan reforma agraria tidak cukup menjadi dokumen formal, tetapi harus mencerminkan persoalan lokal seperti akses masyarakat terhadap tanah, status lahan, dan dampak kebijakan sektoral terhadap warga.
Ia menilai negara perlu memastikan status dan pemanfaatan lahan tidak mengabaikan keberadaan dan hak masyarakat setempat, serta mendorong agar lahan yang dikelola atau dikembalikan kepada masyarakat lokal berlandaskan aturan yang berlaku.
Mantan Bupati Kupang Ayub Titu Eki menyampaikan bahwa tujuan yang lebih luas dari reforma agraria adalah peningkatan kesejahteraan dan keberlangsungan hidup masyarakat.
Ayub menilai diperlukan lembaga yang mampu mengatur dan mengurai tumpang tindih kewenangan serta regulasi agraria agar kebijakan yang lahir tidak menimbulkan konflik baru di daerah.
Konteks pembahasan RUU Reforma Agraria
Diskusi di Kupang berlangsung di tengah proses pembahasan RUU Reforma Agraria di tingkat nasional.
Di tingkat pusat, pembahasan RUU tersebut antara lain diarahkan untuk menyelesaikan konflik struktural terkait agraria dan memberikan perlindungan kepada petani gurem, masyarakat adat, dan kelompok rentan yang bergantung pada tanah sebagai sumber penghidupan.
Pandangan yang mengemuka di Kupang menunjukkan perlunya mengaitkan reforma agraria dengan pengakuan hak masyarakat adat, penyelesaian konflik agraria di NTT, serta perbaikan tata kelola lahan dan sumber daya alam agar kebijakan nasional relevan dengan situasi lokal.
Sumber
Berita berikutnya

FORKOPDENSI TTS Dikukuhkan, Perkuat Sinergi Penanganan Deteni
Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (FORKOPDENSI) tingkat daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan dikukuhkan di Kota Soe untuk memperkuat s…
Baca juga


