10 Pejabat Ikuti Seleksi Sekda dan Inspektur Belu
Sebanyak 10 pejabat pimpinan tinggi pratama Pemerintah Kabupaten Belu mengikuti seleksi terbuka JPT Pratama untuk mengisi jabatan Sekretaris Daerah dan Inspektur Daerah.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Atambua — Sebanyak 10 pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk mengisi posisi Sekretaris Daerah dan Inspektur Daerah Kabupaten Belu Tahun 2026.
Seleksi berlangsung selama tiga hari, 18–20 September 2026, di Gedung Betelalenok, Atambua, Nusa Tenggara Timur, dengan serangkaian uji kompetensi yang dilaksanakan oleh tim asesor dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Bupati Belu Willybrodus Lay menyatakan seleksi terbuka JPT Pratama untuk pengisian jabatan Sekda dan Inspektur Daerah berlangsung transparan dan terbuka.
Menurut Willybrodus Lay, proses ini melibatkan panitia seleksi yang independen serta tim asesor bersertifikat, sehingga diharapkan menghasilkan pejabat yang memiliki kompetensi dan integritas sesuai tuntutan jabatan.
Data utama seleksi: Peserta: 10 orang pejabat pimpinan tinggi pratama di Pemerintah Kabupaten Belu. Jabatan yang diisi: Sekretaris Daerah dan Inspektur Daerah Kabupaten Belu. Waktu dan tempat: 18–20 September 2026 di Gedung Betelalenok Atambua. Tim asesor: delapan orang dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Lima tahapan asesmen
Ketua Tim Asesor BKD Provinsi NTT, Guido El Joacim Laga, menjelaskan bahwa uji kompetensi manajerial dan sosial kultural terhadap peserta seleksi dilakukan melalui lima tahapan asesmen.
Guido merinci tahapan tersebut antara lain psikotes, analisis kasus melalui metode in-basket, diskusi, dan wawancara, ditambah satu tahapan penilaian kompetensi lain sebagai bagian dari keseluruhan proses asesmen.
Ia mengatakan seluruh instrumen penilaian akan dihimpun dan dianalisis untuk menghasilkan nilai akhir kompetensi, sehingga hasil akhir tidak ditentukan oleh satu jenis tes, melainkan gabungan seluruh tahapan asesmen.
Aspek yang dinilai mencakup sembilan kompetensi, masing-masing dengan skala level satu sampai lima untuk menggambarkan tingkat penguasaan peserta, dari kemampuan dasar hingga tingkat yang lebih tinggi sesuai kebutuhan jabatan.
Untuk jabatan Sekda dan Inspektur Daerah, peserta diwajibkan mencapai level empat pada kompetensi yang dipersyaratkan. Hasil asesmen kemudian diserahkan kepada panitia seleksi sebagai salah satu bahan dalam proses penetapan pejabat terpilih.
Transparansi dan kelanjutan proses
Guido menegaskan tim asesor bekerja secara independen dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta. Menurut dia, pelaksanaan asesmen mengacu pada regulasi seleksi terbuka JPT Pratama yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Belu menyampaikan bahwa seleksi ini menjadi bagian dari proses pengisian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan pemerintah daerah, dan hasilnya akan menjadi dasar penetapan pejabat yang mengisi posisi Sekda dan Inspektur Daerah.
Hingga pelaksanaan asesmen pada 18–20 September 2026, pemberitaan yang ada berfokus pada tahapan tes dan prinsip transparansi seleksi, tanpa memuat rincian tentang hasil akhir maupun nama pejabat yang ditetapkan mengisi kedua jabatan tersebut.
Sumber
Berita berikutnya

Pemkot Kupang Kejar Vaksinasi 20 Ribu Anjing hingga Akhir September
Pemkot Kupang menargetkan sekitar 20 ribu dosis vaksin rabies untuk anjing milik warga. Per 18 September 2026, capaian vaksinasi dilaporkan telah menc…
Baca juga



