Apa tindak lanjut kesepakatan Satu Data NTT dan kabupaten/kota?
Pemprov NTT dan pemerintah kabupaten/kota menyepakati pendampingan provinsi, pelaporan tahunan, serta rapat koordinasi untuk menjaga keberlanjutan Satu Data Daerah.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Kupang — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan pemerintah kabupaten/kota menyepakati rencana tindak lanjut penyelenggaraan Satu Data Pemerintah Daerah pada 28 Oktober 2026 di Aula Fernandez, Gedung Sasando, Kantor Gubernur NTT. Kesepakatan itu menjadi bagian dari Workshop Koordinasi dan Penguatan Kolaborasi Forum Satu Data Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Rencana tindak lanjut tersebut memuat tiga langkah. Pemerintah Provinsi NTT akan memberikan pendampingan, melakukan monitoring, dan mengevaluasi pengembangan serta implementasi Satu Data Pemerintah Daerah. Pemerintah kabupaten/kota menyampaikan laporan implementasi Satu Data Daerah kepada pemerintah provinsi sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
Provinsi juga memfasilitasi rapat koordinasi Forum Satu Data Pemerintah Daerah. Forum itu menjadi ruang untuk menyelaraskan kebutuhan data, membahas persoalan lintas daerah, bertukar praktik, dan mengevaluasi pelaksanaan.
Satu Data membantu keputusan tiap kabupaten dan kota
Data yang seragam dan dapat dipertukarkan membantu pemerintah membaca persoalan pembangunan secara lebih rinci di setiap daerah. Dalam kegiatan tersebut, pembahasan mencakup kondisi penyelenggaraan Satu Data di kabupaten dan kota, peningkatan kualitas data, integrasi sistem digital, serta koordinasi teknis antarinstansi.
Pemerintah Provinsi NTT juga mengembangkan Portal Satu Data SASANDO dan dasbor eksekutif untuk memantau indikator pembangunan serta kinerja perangkat daerah secara waktu nyata. Pengembangan portal diarahkan pada integrasi data dan aplikasi dari berbagai perangkat daerah, termasuk informasi pengelolaan keuangan daerah.
Kegiatan melibatkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) Australia, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Program SKALA. Penyelenggaraan Satu Data berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Kesepakatan tindak lanjut menempatkan provinsi sebagai pendamping dan penghubung koordinasi. Kabupaten/kota menjadi pelapor pelaksanaan di wilayah masing-masing. Rapat koordinasi dan pelaporan tahunan menjadi mekanisme untuk memantau kemajuan, mengenali kendala, dan menjaga kesinambungan kerja sama.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Ekonomi
NTT Dorong IP300 2027 dengan Penguatan Irigasi Pertanian
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan NTT menargetkan IP300 pada 2027. Indeks Pertanaman naik dari 1,15 pada 2025 menjadi 1,18 pada 2026, dengan irigas…
Terbaru di Headline NTT

Baca juga





