NTT Hari Ini

Sabtu, 3 Oktober 2026

Keluarga Sudirman Pertanyakan Kasus Pengeroyokan di Golo Sepang

Keluarga Sudirman mempertanyakan kepastian hukum kasus dugaan pengeroyokan di Golo Sepang, Boleng, Manggarai Barat. Hingga 2 Oktober 2026, tersangka utama belum ditetapkan.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Lorong luar gedung bertiang beton miring yang sepi di samping kolam air.
Ilustrasi: Lorong luar gedung bertiang beton miring yang sepi di samping kolam air. · Foto: İrfan Simsar / Pexels

Labuan Bajo — Keluarga Sudirman, warga Desa Golo Sepang, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, kembali mempertanyakan kepastian hukum kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi pada Kamis, 30 Juli 2026 dini hari. Hingga Jumat, 2 Oktober 2026, perkara itu belum berujung pada penetapan tersangka utama.

Sudirman berusia 37 tahun. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Golo Sepang, Kecamatan Boleng. Nama tersangka utama belum ditetapkan.

Kasus di Golo Sepang belum memiliki tersangka utama

Perkara ini berawal dari dugaan penganiayaan terhadap Sudirman. Kejadian berlangsung sekitar pukul 02.00 WITA ketika Sudirman hendak menjemput anaknya yang menghadiri acara pernikahan. Ia diadang dua orang di perempatan jalan Dusun I, Desa Golo Sepang.

Salah satu orang memukul kakinya dengan batu dan perutnya diinjak hingga ia tidak sadarkan diri. Ia mengalami luka pada kaki serta pembengkakan di area perut. Keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Komodo pada Senin, 10 Agustus 2026.

Kepala Kepolisian Sektor Komodo, Ipda Adhar, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut. Polisi menyatakan laporan akan ditangani sesuai standar prosedur yang berlaku. Identitas dan keberadaan dua orang yang diduga sebagai pelaku belum diketahui.

Bagi pembaca di Flores, Lembata, Timor, Sumba, Sabu, Rote, dan Alor, perkara ini menunjukkan pentingnya kepastian informasi dalam penanganan laporan kekerasan di tingkat kabupaten. Status tersangka menjadi bagian penting untuk mengetahui perkembangan proses hukum. Penetapan tersangka utama belum dilakukan.

Pada 2 Oktober 2026, keluarga korban mempertanyakan kepastian hukum. Penetapan tersangka utama setelah laporan awal keluarga ke kepolisian belum dilakukan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.