NTT Hari Ini

Jumat, 23 Oktober 2026

Bapas Waikabubak Bahas Penerapan KUHP Nasional di Waingapu

Bapas Waikabubak menggelar FGD di Waingapu pada 22 Oktober 2026. Aparat hukum, pemerintah daerah, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat membahas kesiapan penerapan KUHP Nasional.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Buku merah bertuliskan LAW dan buku biru di atas latar belakang putih bersih.
Ilustrasi: Buku merah bertuliskan LAW dan buku biru di atas latar belakang putih bersih. · Foto: Tara Winstead / Pexels

Waingapu — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Waikabubak menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Padadita, Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Kamis, 22 Oktober 2026. Forum ini memperluas pelibatan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan dan desa, akademisi, mahasiswa, serta masyarakat untuk menyamakan persepsi dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur, Decky Nurmansyah, Kepala Bapas Kelas II Waikabubak, Rahmad Pijati, unsur kepolisian, Tentara Nasional Indonesia, kejaksaan, pengadilan negeri, lembaga pemasyarakatan, organisasi perangkat daerah, camat, lurah, akademisi, mahasiswa, dan tokoh masyarakat.

Diskusi membahas kesiapan jajaran pemasyarakatan menghadapi perubahan hukum pidana. Peserta juga menyoroti penyesuaian peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam pembimbingan dan pengawasan Klien Pemasyarakatan, termasuk dukungan terhadap keadilan restoratif, pidana kerja sosial, dan pidana pengawasan.

Kesamaan persepsi menentukan pelaksanaan hukum di Sumba Timur

Pelibatan lintas sektor menjadi penting bagi pembaca di Pulau Sumba karena penerapan aturan pidana baru tidak hanya berlangsung di lembaga penegak hukum. Pemerintah daerah, aparat kecamatan dan desa, serta masyarakat ikut berperan dalam mendukung proses pembimbingan dan reintegrasi sosial.

Program Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi menjadi wadah untuk memperkuat dukungan bagi Klien Pemasyarakatan agar dapat kembali ke masyarakat secara mandiri dan produktif. Kolaborasi juga diarahkan untuk mencegah pengulangan tindak pidana serta memastikan pelaksanaan pidana alternatif berjalan sesuai tugas dan kewenangan setiap lembaga.

Forum di Waingapu melanjutkan penguatan koordinasi yang sebelumnya dilakukan Bapas Waikabubak melalui sosialisasi dan FGD Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi di Waikabubak pada 8 September 2026. Pembahasan terbaru memperluas fokus ke penerapan KUHP dan KUHAP baru bersama unsur penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Sumba

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.