Bapas Waikabubak Perkuat Pembimbingan Klien di Sumba Timur
Bapas Waikabubak menggelar forum lintas sektor di Waingapu, Sumba Timur, pada 22 Oktober 2026 untuk memperkuat pembimbingan klien dan menyamakan pemahaman tentang KUHP serta KUHAP baru.
Oleh Pandi Muktar
· 2 menit baca
Waingapu — Balai Pemasyarakatan Kelas II Waikabubak menggelar forum group discussion Program Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi dan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru di Hotel Padadita, Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, 22 Oktober 2026.
Mengapa ini penting: Forum ini mempertemukan Bapas, aparat penegak hukum, pemerintah, akademisi, dan masyarakat untuk menyelaraskan pembimbingan klien serta kesiapan penerapan KUHP dan KUHAP baru di Sumba.
Forum itu mempertemukan unsur pemasyarakatan, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan dan desa, akademisi, serta masyarakat. Kegiatan tersebut membahas penguatan pembimbingan dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan sekaligus penyamaan pemahaman mengenai perubahan regulasi pidana.
Menurut RRI, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur Decky Nurmansyah menilai forum itu penting untuk memperkuat koordinasi dan kesiapan jajaran pemasyarakatan menghadapi perubahan hukum pidana nasional.
Kepala Bapas Waikabubak Rahmad Pijati mengatakan program Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi menjadi wadah untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dan instansi terkait dalam proses reintegrasi sosial. Dukungan lintas sektor diperlukan agar klien dapat kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Dalam forum tersebut, peserta membahas penyesuaian peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam mendukung pidana alternatif, termasuk pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Bapas juga berperan dalam pembimbingan dan pengawasan klien sesuai tugas dan kewenangannya.
Kapolres Sumba Timur Ajun Komisaris Besar Nanang Wahyudi menyatakan dukungan terhadap kerja sama lintas sektor dalam pembimbingan klien dan penerapan KUHP serta KUHAP baru. Menurut dia, koordinasi antara kepolisian, Bapas, dan aparat penegak hukum diperlukan untuk mendukung penegakan hukum yang memperhatikan pemulihan.
Forum itu diharapkan memperkuat koordinasi antara Bapas, lembaga pemasyarakatan, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menghadapi perubahan sistem hukum pidana serta mendukung reintegrasi sosial klien.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Ekonomi
Deflasi NTT September 2026 Mencapai 0,35 Persen
Rilis BPS yang diberitakan pada 16 Oktober 2026 mencatat deflasi Nusa Tenggara Timur sebesar 0,35 persen pada September. Inflasi tahunan mencapai 2,67…
Terbaru di Sumba
Berita utama hari ini

Baca juga





