Bawaslu TTU Ikuti MINGGAR XIV Bahas Pengawasan Pencalonan
Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara mengikuti forum Mingguan Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) Edisi XIV yang membahas pengawasan tahapan pencalonan pemilu, termasuk pemenuhan syarat calon dan keterwakilan perempuan 30 persen sesuai…
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Kefamenanu — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara mengikuti kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) Edisi XIV yang digelar Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring melalui Zoom Workplace pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Menurut keterangan resmi Bawaslu TTU, forum dua mingguan ini merupakan kegiatan non-tahapan yang dirancang untuk meningkatkan kapasitas jajaran pengawas pemilu dalam penanganan pelanggaran. Edisi ke-14 mengusung tema Tahapan Pencalonan Pemilihan Umum dan diikuti koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, kepala subbagian, serta staf dari seluruh Bawaslu kabupaten/kota di NTT.
Pengawasan tahapan pencalonan
Ketua Bawaslu Provinsi NTT Nonato Da Purificacao Sarmento membuka dan memantik diskusi MINGGAR Edisi XIV. Dalam pengantar, ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap pemenuhan syarat calon, termasuk keaslian dan kelengkapan dokumen, serta kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan di tahap pencalonan.
Kegiatan dilaksanakan secara hybrid, dengan sebagian peserta hadir di aula Bawaslu NTT di Kupang dan sebagian mengikuti secara daring melalui Zoom Workplace. Bawaslu TTU menyebut forum ini memberi ruang bagi jajaran pengawas pemilu kabupaten/kota untuk berbagi pengalaman dan membahas potensi pelanggaran di tahap pencalonan menjelang Pemilu 2029.
Dalam paparan lembaga pengawas pemilu nasional dan daerah, pengawas diingatkan agar cermat memverifikasi dokumen dan informasi yang diajukan calon, antara lain terkait syarat pendidikan, status hukum, dan kepatuhan terhadap aturan lainnya, untuk mengurangi potensi sengketa pencalonan.
Risiko pelanggaran dan kebutuhan akses data
Materi utama MINGGAR Edisi XIV disampaikan Indah Purnama Dewi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lembata. Ia memaparkan berbagai bentuk potensi pelanggaran di tahapan pencalonan dan menekankan perlunya pengawasan substantif terhadap pemenuhan syarat calon, bukan sekadar pemeriksaan administratif.
Diskusi juga menghadirkan penanggap dari sejumlah Bawaslu kabupaten, antara lain Bawaslu Manggarai Barat yang menyoroti pentingnya sinkronisasi dan pengelolaan data untuk mendukung pengawasan pencalonan. Penguatan sistem informasi dan akses data di tingkat provinsi dan kabupaten dinilai krusial untuk memastikan informasi calon dapat diverifikasi secara cepat dan akurat.
Forum MINGGAR Edisi XIV menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP & DATIN) Bawaslu NTT yang sebelumnya juga membahas tahapan lain, seperti penetapan peserta pemilu dan penetapan daerah pemilihan.
Keterwakilan perempuan 30 persen
Dalam sesi penutup, anggota Bawaslu RI Melpi Minalria Marpaung menegaskan kembali pentingnya pemenuhan ketentuan keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon anggota legislatif. Penegasan itu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan partai politik wajib memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon anggota DPR dan DPRD di setiap daerah pemilihan.
Menurut putusan tersebut, apabila ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi, Komisi Pemilihan Umum di semua tingkatan berwenang menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilu pada daerah pemilihan terkait. Ketentuan ini menjadi salah satu fokus pengawasan di tahap pencalonan yang dibahas dalam forum MINGGAR untuk memastikan daftar calon memenuhi standar hukum dan konstitusional.
Bagi jajaran Bawaslu kabupaten/kota, termasuk Bawaslu TTU, MINGGAR Edisi XIV menjadi sarana untuk menyamakan pemahaman atas norma baru hasil putusan Mahkamah Konstitusi sekaligus memperkuat strategi pengawasan pencalonan menjelang tahapan penyusunan daftar calon legislatif.
Sumber
Berita berikutnya

Imigrasi Atambua Deportasi dan Cekal Lima WNA Tiongkok di Perbatasan NTT
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Belu, NTT, mendeportasi lima warga negara Tiongkok dan memasukkan mereka ke daftar penangkalan.

