NTT Hari Ini

Senin, 21 September 2026

Imigrasi Atambua Deportasi dan Cekal Lima WNA Tiongkok di Perbatasan NTT

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Belu, NTT, mendeportasi lima warga negara Tiongkok dan memasukkan mereka ke daftar penangkalan.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 3 menit baca

Buka foto ukuran besar. Foto arsip: Amiens, France: Quai Belu.
Foto arsip: Amiens, France: Quai Belu. · Foto: CEphoto, Uwe Aranas / Wikimedia Commons, CC BY-SA 3.0

Belu — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, mendeportasi lima warga negara asing asal Tiongkok yang dinilai melakukan kegiatan berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban umum di wilayah Indonesia.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur Saroha Manullang, kelima warga negara Tiongkok itu berinisial LH, LJ, WY, XC, dan ZJ. Mereka dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Saroha menjelaskan, penindakan terhadap lima WNA berawal dari pemeriksaan petugas Imigrasi Atambua terhadap aktivitas mereka di wilayah perbatasan NTT. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan, para WNA diduga memberikan keterangan tidak benar dan melakukan kegiatan yang dinilai membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta tidak menaati peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Deportasi dan penangkalan

Imigrasi menyatakan tindakan yang dijatuhkan kepada kelimanya adalah Tindakan Administratif Keimigrasian atau TAK. Bentuknya berupa deportasi ke negara asal dan penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.

Kanwil Ditjen Imigrasi NTT merinci bahwa tindakan tersebut diambil karena kegiatan lima WNA Tiongkok itu dinilai bertentangan dengan tujuan kedatangan dan berpotensi mengganggu keamanan di perbatasan Indonesia. Kepala Kantor Imigrasi Atambua Jusuf Ginting menambahkan, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya fakta yang bertolak belakang dengan pengakuan awal mereka sehingga menimbulkan indikasi penyalahgunaan kunjungan ke Indonesia.

Imigrasi menjelaskan, Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian kepada orang asing yang kegiatannya membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak mematuhi peraturan perundang-undangan.

Proses pemulangan dari NTT

Dalam keterangan resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, lima pria warga negara Republik Rakyat Tiongkok tersebut ditemukan petugas di kawasan Pelabuhan Atapupu, Belu, pada Selasa, 18 Agustus 2026. Mereka sebelumnya masuk ke Indonesia melalui Batam menggunakan visa kunjungan dan visa on arrival pada akhir Juli 2026.

Setelah pemeriksaan dan penetapan TAK, para WNA ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Atambua sebelum dikawal untuk proses pemulangan. Imigrasi menyebut deportasi dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, pada Selasa, 25 Agustus 2026.

Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan seluruh tahapan pengawalan dan deportasi berlangsung aman dan tertib. Petugas berkoordinasi dengan otoritas bandara dan instansi terkait untuk memastikan pelaksanaan tindakan keimigrasian sesuai ketentuan.

Pengawasan orang asing di perbatasan NTT

Kanwil Ditjen Imigrasi NTT menegaskan penindakan terhadap lima WNA Tiongkok tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan orang asing di wilayah perbatasan Indonesia, termasuk Nusa Tenggara Timur. Imigrasi menyebut keamanan negara dan ketertiban umum sebagai prioritas dalam setiap pemeriksaan terhadap WNA.

Menurut Jusuf Ginting, hasil pemeriksaan yang menunjukkan ketidaksesuaian antara keterangan dan fakta di lapangan menjadi dasar Imigrasi Atambua untuk bertindak tegas. Ia menyatakan kelima WNA diduga hendak menjadikan Indonesia sebagai jalur pelintasan ilegal menuju Australia sehingga dimasukkan ke dalam daftar cegah dan tangkal setelah dideportasi.

Imigrasi menyampaikan akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi lain di perbatasan NTT untuk mendeteksi dini dan menindak aktivitas orang asing yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.