Bawaslu TTU Gelar Rapat Pengelolaan Barang Milik Negara
Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara menggelar Rapat Pengelolaan Barang Milik Negara di Aula Kantor Bawaslu TTU, Kefamenanu, Kamis, 27 Agustus 2026.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Kefamenanu — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara menggelar Rapat Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Aula Kantor Bawaslu TTU, Jalan Jenderal Sudirman, Kefamenanu, Kamis, 27 Agustus 2026.
Kegiatan internal tersebut diikuti pimpinan, kepala sekretariat, para kepala subbagian, dan staf sekretariat di lingkungan Bawaslu TTU.
Menurut publikasi resmi Bawaslu TTU, rapat difokuskan pada penatausahaan, inventarisasi, serta pelaporan aset negara agar tertib administrasi menyeluruh.
Penjelasan Bawaslu TTU menekankan pentingnya kesadaran bersama dalam mencatat dan merawat setiap aset.
BMN disebut bukan sekadar inventaris kantor, melainkan amanah negara yang harus dikelola dengan tanggung jawab untuk mendukung tugas pengawasan pemilu dan pemilihan.
Pencatatan hingga penghapusan aset
Ketua Bawaslu Kabupaten TTU, Martinus Kolo, membuka rapat tersebut.
Dalam sambutannya, ia menyatakan bahwa pengelolaan BMN yang tertib dan akuntabel merupakan salah satu indikator penting tata kelola pemerintahan yang baik.
Martinus menegaskan setiap barang hasil pengadaan maupun fasilitas kantor harus tercatat dengan baik, mulai dari pencatatan, pemeliharaan, hingga proses penghapusan aset sesuai regulasi yang berlaku.
Penekanan itu menunjukkan bahwa administrasi aset tidak berhenti pada pencatatan saat barang diterima.
Kondisi, pemanfaatan, perawatan, dan status akhir aset juga bagian dari pengelolaan yang dibahas dalam forum tersebut.
Materi rapat disampaikan Farah Diba Safriadi dari Biro Keuangan dan BMN Bawaslu RI melalui sambungan daring kepada jajaran Bawaslu TTU.
Bawaslu TTU mencatat, selain penertiban administrasi fisik dan dokumentasi aset, rapat menjadi wadah evaluasi untuk mengidentifikasi kendala teknis yang kerap muncul dalam pengelolaan BMN sehari-hari.
Data pokok Rapat Pengelolaan BMN Bawaslu TTU adalah sebagai berikut:
- Waktu: Kamis, 27 Agustus 2026.
- Tempat: Aula Kantor Bawaslu TTU, Jalan Jenderal Sudirman, Kefamenanu.
- Narasumber: Farah Diba Safriadi, Biro Keuangan dan BMN Bawaslu RI.
- Peserta: Pimpinan, kepala sekretariat, kepala subbagian, dan staf sekretariat Bawaslu TTU.
Penyamaan prosedur dan laporan periodik
Dalam keterangan Farah Diba yang dikutip Bawaslu TTU, forum tersebut dimanfaatkan untuk menyamakan persepsi para pengelola BMN dan mempercepat penyusunan laporan periodik pengelolaan aset agar selaras dengan standar operasional prosedur nasional Bawaslu RI.
Farah menegaskan bahwa selain penertiban administrasi fisik dan dokumentasi aset, rapat ini menjadi wadah evaluasi untuk mengidentifikasi berbagai kendala teknis dalam pengelolaan BMN.
Bawaslu TTU menyebut langkah tersebut penting karena laporan aset merupakan bagian dari dokumentasi kelembagaan dan akuntabilitas penggunaan BMN.
Dengan pengelolaan yang lebih tertib, lembaga berharap setiap BMN yang berada dalam penguasaan Bawaslu TTU memiliki data dan status yang jelas, sejalan dengan pedoman pengelolaan BMN yang diterbitkan Bawaslu RI dan regulasi nasional tentang pengelolaan kekayaan negara.
Rapat ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu TTU memperkuat tata kelola aset negara yang mendukung pekerjaan pengawasan pemilu dan pemilihan di daerah.
Sumber
Berita berikutnya

DKP NTT Jalankan Program LAUTRA untuk UMKM Pesisir
DKP NTT menjalankan Program Lautan Sejahtera atau LAUTRA untuk UMKM pesisir. Program ini disebut sebagai kerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Pe…
Baca juga



