Ditpolairud NTT Tetapkan Enam Kabupaten Rawan Bom Ikan
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan enam kabupaten sebagai wilayah rawan pengeboman ikan setelah menganalisis sebaran kasus bom ikan di perairan NTT selama 2023 hingga awal 2025.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Kupang — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan enam kabupaten sebagai wilayah rawan pengeboman ikan berdasarkan analisis kasus sepanjang 2023 hingga awal 2025. Penetapan itu disampaikan Direktur Polairud Kombes Irwan Deffi Nasution dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda NTT, Kupang, pada Jumat, 25 April 2025.
Enam wilayah yang dikategorikan rawan adalah Kabupaten Kupang, Flores Timur, Sikka, Ende, Manggarai Barat, dan Rote Ndao. Penjelasan mengenai pemetaan wilayah tersebut disampaikan Irwan dalam paparan hasil penanganan perkara bom ikan di perairan NTT selama tiga tahun terakhir.
Menurut penjelasan Ditpolairud, selama periode 2023 hingga awal 2025 terjadi 17 kasus pengeboman ikan di perairan NTT dengan 27 tersangka yang telah ditangani. Sebagian tersangka sudah menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan, sedangkan perkara lain masih berjalan di tingkat penegak hukum.
Wilayah dan sebaran kasus
Irwan Deffi Nasution memaparkan bahwa kasus bom ikan tersebar di enam kabupaten yang kini ditetapkan sebagai wilayah rawan. Pada 2023 tercatat kasus di Flores Timur, Sikka, Ende, Manggarai Barat, dan Kupang. Pada 2024 kasus kembali muncul di Flores Timur, Sikka, Ende, Manggarai Barat, Kupang, dan Rote Ndao. Pada awal 2025 kasus masih ditemukan di Sikka dan Manggarai Barat.
Pemetaan wilayah rawan itu disusun berdasarkan analisis dan evaluasi sebaran perkara yang ditangani Ditpolairud dalam kurun tiga tahun. Irwan menyebut enam kabupaten tersebut sebagai lokasi yang sangat rawan pengeboman ikan, sehingga membutuhkan pengawasan lebih ketat.
Dalam keterangan yang sama, Ditpolairud menyebut sebagian bahan peledak yang digunakan pelaku merupakan rakitan dari bahan yang relatif mudah diperoleh. Sebagian lainnya menggunakan komponen dengan teknologi lebih maju, seperti detonator dan pemicu listrik dari aki kapal.
Patroli dan langkah pencegahan
Irwan menegaskan bahwa pengeboman ikan merupakan tindak pidana yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak sumber daya laut. Ia menyatakan Ditpolairud akan menindak tegas pelaku, antara lain melalui operasi rutin dan patroli di wilayah perairan yang dipetakan sebagai rawan.
Selain penegakan hukum, Ditpolairud mulai mengembangkan pola pencegahan di wilayah pesisir. Dalam konferensi pers 25 April 2025, Irwan menjelaskan bahwa Ditpolairud membentuk Bhabinkamtibmas perairan yang bertugas melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat pesisir agar tidak menggunakan bom untuk menangkap ikan.
Bhabinkamtibmas perairan yang telah dibentuk saat ini bertugas di pesisir Kota Kupang, antara lain di Pantai Oesapa, Namosain, dan Alak. Mereka diarahkan untuk membangun komunikasi dengan nelayan dan warga pesisir, menyampaikan informasi terkait bahaya bom ikan bagi ekosistem laut, serta mendorong laporan masyarakat jika mengetahui praktik pengeboman ikan.
Dampak terhadap ekosistem
Menurut penjelasan aparat kepolisian dan laporan berbagai lembaga lingkungan, pengeboman ikan merusak terumbu karang yang menjadi habitat biota laut. Kerusakan karang membuat ikan dan organisme lain kehilangan tempat berlindung dan berkembang biak, sehingga mengganggu keberlanjutan sumber daya perikanan.
Ditpolairud menyatakan bahwa penanganan kasus bom ikan di NTT tidak hanya berfokus pada penindakan pelaku, tetapi juga pada upaya menjaga ekosistem laut yang menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir. Pemetaan enam kabupaten sebagai wilayah rawan dimaksudkan sebagai dasar penguatan patroli, penegakan hukum, dan kegiatan edukasi di lapangan.
Sumber
Berita berikutnya
Kejari Ende Telusuri Dugaan Korupsi DAK-DAU 2024 Lewat Penggeledahan
Kejaksaan Negeri Ende melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum Spesifik Tahun Ang…

