NTT Hari Ini

Senin, 21 September 2026

Polemik Distribusi Pertamax di Ba’a, DPRD Rote Ndao Turun Tangan

Forum DPRD dan laporan media lokal menyoroti dugaan penyimpangan distribusi Pertamax dari SPBU Sanggaoen milik PT Piet Mitra Jaya kepada sejumlah sub penyalur di Kota Ba’a, Rote Ndao.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 4 menit baca

Ba’a — Dugaan penyimpangan distribusi BBM non-subsidi di Ba’a, Kabupaten Rote Ndao, mencuat dari laporan warga dan sorotan DPRD setempat terhadap praktik penyaluran Pertamax dari SPBU Sanggaoen milik PT Piet Mitra Jaya kepada sejumlah sub penyalur di Kota Ba’a yang berlokasi dekat SPBU.

Media lokal melaporkan adanya pengiriman produk Pertamax dari SPBU 56.851.01 Sanggaoen di Ba’a kepada beberapa sub penyalur yang beroperasi di dalam Kota Ba’a, sementara SPBU disebut belum terisi pasokan secara penuh. Laporan itu mengaitkan praktik tersebut dengan kelangkaan dan kenaikan harga BBM non-subsidi di Rote Ndao.

Dalam dokumen penyalur BBM semester I 2026 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, PT Piet Mitra Jaya tercatat sebagai badan usaha pengelola SPBU dengan kode 5685101 di Pulau Rote, Kabupaten Rote Ndao. Data resmi ini menyebut SPBU tersebut sebagai penyalur BBM Pertamina di wilayah itu.

Dugaan penyimpangan dan kelangkaan BBM

Menurut sebuah laporan media yang mengulas tata kelola BBM di Rote Ndao, pengiriman Pertamax dari SPBU Sanggaoen dilakukan kepada sepuluh sub penyalur, delapan di antaranya berlokasi di dalam Kota Ba’a dan berhadapan atau berdekatan dengan SPBU. Laporan tersebut menilai pola distribusi ini sebagai kejanggalan karena SPBU belum terisi penuh namun sudah memasok sub penyalur di radius dekat.

Laporan yang sama menyebut kondisi itu berkontribusi pada kelangkaan Pertamax di SPBU dan harga eceran yang lebih tinggi di tingkat pengecer. Di beberapa titik penjualan eceran di wilayah Ba’a dan sekitarnya, Pertamax dilaporkan dijual dengan harga di atas harga resmi, antara Rp15.000 per liter untuk volume kurang dari satu liter dalam kemasan botol.

Informasi mengenai praktik penjualan eceran dengan takaran tidak sesuai dan harga di atas harga resmi juga pernah disampaikan oleh Kepolisian Resor Rote Ndao. Dalam keterangan resmi, Unit Tipidter Polres Rote Ndao menyebut menemukan pengecer yang menjual Pertamax dalam botol satu liter dengan isi antara 500–700 mililiter dan harga Rp15.000 per botol. Praktik ini dinyatakan merugikan konsumen dan menjadi objek pengawasan aparat.

Sikap DPRD dan aparat penegak hukum

Persoalan distribusi BBM di Rote Ndao turut menjadi bahasan dalam forum resmi DPRD setempat. Dalam rapat dengar pendapat umum terkait tata niaga BBM, anggota DPRD dan perwakilan warga menyoroti dugaan penyimpangan distribusi serta kemungkinan keterlibatan oknum tertentu dalam praktik bisnis BBM.

Dalam pemberitaan lembaga penyiaran publik, Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Rifai menyatakan laporan terkait dugaan keterlibatan oknum telah disampaikan kepada bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk klarifikasi internal. Rifai menjelaskan bahwa proses klarifikasi diperlukan untuk memastikan fakta dan status dugaan keterlibatan tersebut sesuai mekanisme di kepolisian.

Secara terpisah, Polda NTT sebelumnya menyampaikan komitmen melakukan penindakan terhadap mafia BBM dan penyalahgunaan distribusi energi di berbagai kabupaten, termasuk Rote Ndao. Dalam beberapa kasus lain, kepolisian daerah telah menetapkan pelaku penimbunan BBM subsidi sebagai tersangka dan menindak anggota kepolisian yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan BBM.

Konteks regulasi dan pengawasan

Praktik pengalihan jalur distribusi BBM dan penjualan di pengecer tanpa izin yang sesuai berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta peraturan pelaksana mengenai penyaluran BBM oleh badan usaha niaga. Dalam kasus penimbunan solar subsidi di Rote Ndao yang ditangani sebelumnya, polisi menerapkan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja untuk menjerat pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.

Meski laporan media dan DPRD telah menyoroti dugaan penyimpangan distribusi Pertamax di Ba’a dan kaitannya dengan kelangkaan BBM non-subsidi, hingga pertengahan September 2026 belum ada keterangan rinci yang dipublikasikan mengenai hasil penyelidikan aparat penegak hukum terhadap alur distribusi Pertamax dari SPBU Sanggaoen kepada sub penyalur dan pengecer di Kota Ba’a.

Informasi mengenai dugaan keterlibatan individu tertentu, termasuk pihak yang disebut memiliki izin usaha terkait penyaluran BBM, masih berada pada tahap klarifikasi internal di kepolisian. Detail identitas, status keanggotaan aktif, dan hasil pemeriksaan belum diuraikan secara terbuka oleh kepolisian maupun badan usaha pengelola SPBU.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.