NTT Hari Ini

Senin, 21 September 2026

Kejari Ende Telusuri Dugaan Korupsi DAK-DAU 2024 Lewat Penggeledahan

Kejaksaan Negeri Ende melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum Spesifik Tahun Anggaran 2024 di sejumlah OPD, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 3 menit baca

Ende — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ende melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Tahun Anggaran 2024 di sejumlah organisasi perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Ende, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Menurut pemberitaan RRI Ende, penggeledahan dilakukan di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende serta sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi anggaran tahun 2024. Media lain yang memberitakan dugaan penyimpangan anggaran DAK dan DAU Spesifik 2024 di Ende menulis bahwa Kejaksaan Negeri Ende tengah menyelidiki pengelolaan dan pengalihan anggaran senilai sekitar Rp 49 miliar di beberapa OPD, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Lokasi dan dasar penggeledahan

Dalam perkara dugaan korupsi DAK dan DAU Spesifik 2024 ini, Kejaksaan Negeri Ende memfokuskan penyelidikan pada sejumlah OPD strategis. Menurut laporan Florespos.net dan Penatimor, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya lima pejabat sebagai saksi, yaitu Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Kepala Dinas PUPR, dan Kepala Bidang Anggaran pada BPKAD Kabupaten Ende.

Kedua media tersebut menjelaskan bahwa penyelidikan Kejaksaan Negeri Ende berkaitan dengan pengelolaan dan pengalihan anggaran DAK dan DAU Spesifik Tahun Anggaran 2024 pada sejumlah OPD dengan nilai sekitar Rp 49 miliar yang pekerjaannya telah dilaksanakan, namun pembayarannya belum dilakukan oleh pemerintah daerah.

RRI Ende melalui kanal berita bertema antikorupsi memberitakan bahwa Kejaksaan Negeri Ende melanjutkan penanganan perkara korupsi yang menyasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende pada tahun anggaran 2024, termasuk melalui tindakan penggeledahan di kantor dinas tersebut.

Barang bukti dan proses penyidikan

Florespos.net dan Penatimor mengutip penjelasan pejabat Kejaksaan Negeri Ende bahwa dalam penyelidikan dugaan korupsi DAK dan DAU Spesifik 2024, jaksa telah mengumpulkan data awal dari sejumlah OPD dan melakukan pemeriksaan saksi untuk memperjelas alur pengelolaan anggaran. Data awal itu antara lain menunjukkan adanya kegiatan dan pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan hingga 100 persen, namun pembayaran melalui BPKAD tertahan dengan nilai kumulatif sekitar Rp 49 miliar.

Dalam pemberitaan media lokal tersebut, Kejaksaan Negeri Ende menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berjalan. Tim penyidik tindak pidana khusus terus mendalami dokumen, kontrak pekerjaan, serta keterangan saksi dari unsur pemerintah daerah untuk memastikan ada tidaknya perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara.

Sampai pemberitaan terakhir, kejaksaan belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi DAK dan DAU Spesifik 2024 di Kabupaten Ende. Kejaksaan juga belum memublikasikan secara terperinci paket kegiatan pengadaan barang dan jasa tertentu yang menjadi fokus penyidikan maupun jumlah pasti kerugian negara yang tengah dihitung.

Status perkara dan dampak

Tribunnews jaringan lokal NTT dalam laporannya pada akhir Juli 2026 menulis bahwa Kejaksaan Negeri Ende sempat menghentikan penyidikan dugaan korupsi Rp 49 miliar di Pemerintah Kabupaten Ende, namun menegaskan penanganan perkara tersebut belum sepenuhnya tertutup. Kejaksaan membuka kemungkinan penanganan lanjutan jika ditemukan bukti baru yang cukup.

Pascagempa yang mengguncang Kabupaten Ende pada awal September 2026, Tribunnews NTT melaporkan bahwa kejaksaan menghentikan sementara penyidikan sejumlah perkara korupsi, antara lain yang berkaitan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, untuk memberi ruang penanganan kedaruratan di daerah. Penghentian sementara ini bersifat administratif dan tidak menutup kemungkinan kelanjutan proses hukum setelah situasi daerah dinilai stabil.

Dengan demikian, penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Ende terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende dan sejumlah lokasi lain merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan DAK dan DAU Spesifik 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende. Perkara ini masih berada pada tahap pengumpulan bukti dan klarifikasi, sementara kepastian mengenai tersangka dan kerugian negara menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dan keputusan resmi dari kejaksaan.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.