Polda NTT Limpahkan Tersangka Eksploitasi Seksual Anak ke Kejari Kupang
Polda NTT melimpahkan tersangka berinisial SD dan barang bukti dugaan eksploitasi seksual anak ke Kejari Kota Kupang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Kupang — Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Nusa Tenggara Timur melimpahkan tersangka berinisial SD beserta barang bukti dan berkas perkara dugaan eksploitasi seksual terhadap anak kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21.
Menurut keterangan resmi Polda NTT, tersangka yang diserahkan berusia 18 tahun. Kepolisian menyebut peristiwa yang disidik bermula pada 9 Maret 2026, ketika SD menghubungi korban yang masih berusia 14 tahun melalui media sosial dan mengajaknya bertemu.
Kasus itu kemudian berkembang setelah korban dibawa ke sebuah rumah kos di wilayah Kupang. Polda NTT mengatakan perbuatan yang mengarah pada eksploitasi seksual terjadi berulang, dan tersangka sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelimpahan ke kejaksaan menandai beralihnya penanganan perkara ke tahap penuntutan. Dalam keterangan resminya, kepolisian menyebut penyidik telah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa sebelum tahap II dilakukan.
Kronologi perkara
Informasi dari kepolisian menyebut laporan keluarga korban diterima pada Maret 2026, lalu penyidik melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, dan pengembangan perkara. Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa pada Sabtu, 19 September 2026.
Hingga pelimpahan itu, identitas korban tidak diungkap ke publik. Kepolisian juga belum memerinci jumlah pertemuan, pasal yang digunakan dalam surat dakwaan, maupun jadwal sidang di pengadilan.
Fokus perlindungan anak
Polda NTT menyatakan perkara yang melibatkan anak sebagai korban menjadi perhatian serius. Dalam penanganan kasus ini, kepolisian menegaskan perlindungan terhadap korban tetap diutamakan selama proses hukum berjalan.
Dengan masuknya perkara ke kejaksaan, jaksa penuntut umum akan meneliti kembali berkas dan menyiapkan dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Status SD masih sebagai tersangka sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini menjadi salah satu perkara eksploitasi seksual anak yang ditangani Polda NTT pada 2026. Kepolisian sebelumnya menyebut penanganan kasus dilakukan melalui koordinasi dengan kejaksaan dan instansi terkait untuk memastikan proses hukum dan perlindungan korban berjalan.
Sumber
Berita berikutnya
Polemik Distribusi Pertamax di Ba’a, DPRD Rote Ndao Turun Tangan
Forum DPRD dan laporan media lokal menyoroti dugaan penyimpangan distribusi Pertamax dari SPBU Sanggaoen milik PT Piet Mitra Jaya kepada sejumlah sub…
Baca juga


