PN Kupang Tolak Gugatan Ganti Rugi Rp750 Juta Anggota Polri
Pengadilan Negeri Kupang menolak gugatan perdata anggota Polri Demsy R. Dully yang menuntut ganti rugi Rp750 juta terhadap jajaran Polda NTT setelah diberhentikan dari dinas kepolisian.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Kupang — Pengadilan Negeri Kupang menolak gugatan perdata seorang anggota Polri yang menuntut ganti rugi Rp750 juta terhadap jajaran Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur setelah diberhentikan dari dinas kepolisian.
Perkara ini tercatat di Pengadilan Negeri Kupang dengan nomor 11/Pdt.G/2026/PN.Kpg. Putusan dibacakan secara elektronik melalui sistem e-Court Mahkamah Agung pada Selasa, 15 September 2026.
Perkara Gugatan Anggota Polri terhadap Polda NTT
Menurut laporan KATANTT, penggugat dalam perkara ini adalah Demsy R. Dully, seorang anggota Polri yang sebelumnya menjalani proses pidana di pengadilan. Ia menggugat jajaran Polda NTT dengan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil senilai total Rp750 juta.
KATANTT menyebut gugatan ini bermula dari vonis bebas yang diterima Demsy R. Dully dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan di persidangan sebelumnya. Setelah putusan bebas tersebut, Demsy tetap diberhentikan dari dinas kepolisian, sehingga ia menggugat Polda NTT dan meminta ganti kerugian terkait pemberhentian itu.
Perkara ini diklasifikasikan sebagai gugatan perdata ganti rugi di Pengadilan Negeri Kupang dengan para pihak antara lain Demsy R. Dully selaku penggugat dan jajaran Polda NTT sebagai tergugat.
Putusan Majelis Hakim
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang yang memeriksa perkara 11/Pdt.G/2026/PN.Kpg dipimpin Hakim Ketua Dr. I Nyoman Agus Hermawan, dengan hakim anggota Olyvia Rin Rosalinda Taopan dan Seppin Leidy Tanuab. Menurut KATANTT, putusan dibacakan melalui sistem e-Court pada 15 September 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak tergugat Polda NTT. Dalam pokok perkara, majelis menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO). Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp696 ribu.
Dengan amar tersebut, pengadilan tidak memasuki pokok perkara secara penuh, melainkan menilai lebih dahulu keberatan prosedural atau formil yang diajukan tergugat. Konsekuensinya, gugatan ganti rugi Rp750 juta tidak diperiksa sampai substansi hubungan antara keputusan pemberhentian dan kerugian yang dituntut.
Hubungan dengan Perkara Pemberhentian di PTUN Kupang
Penolakan gugatan di Pengadilan Negeri Kupang ini berlangsung di tengah adanya sengketa terpisah mengenai keputusan pemberhentian tidak dengan hormat seorang anggota Polri di lingkungan Polda NTT.
Radio Republik Indonesia (RRI) memberitakan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang menolak seluruh gugatan mantan anggota Polri Bripka Ronny Hyemennes Lay Doma terkait keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian. Putusan PTUN tersebut dibacakan melalui sistem e-Court dalam perkara Nomor 15/G/2026/PTUN.KPG pada Senin, 7 September 2026.
Media Sintt juga melaporkan putusan PTUN Kupang yang menegaskan tetap berlakunya Surat Keputusan Kapolda NTT tentang PTDH Bripka Ronny Hyemennes Lay Doma, serta menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp374 ribu. Sengketa di PTUN Kupang ini menyangkut legalitas keputusan administrasi pemberhentian, berbeda dari gugatan ganti rugi perdata yang diperiksa Pengadilan Negeri Kupang.
Dimensi Perdata dan Tata Usaha Negara
Perkara di Pengadilan Negeri Kupang dan PTUN Kupang memperlihatkan dua jalur hukum berbeda terkait anggota Polri yang diberhentikan.
Di jalur perdata, penggugat seperti Demsy R. Dully meminta pengadilan umum menguji klaim kerugian dan ganti rugi atas tindakan atau keputusan yang dianggap merugikan dirinya. Pengadilan menilai kelengkapan gugatan, eksepsi tergugat, dan syarat formil sebelum memasuki pokok perkara.
Di jalur tata usaha negara, mantan anggota Polri dapat menggugat keputusan PTDH ke PTUN untuk menguji keabsahan tindakan administrasi pejabat, seperti SK Kapolda tentang pemberhentian. Putusan PTUN Kupang dalam perkara 15/G/2026/PTUN.KPG menunjukkan pengadilan dapat menolak gugatan bila menilai keputusan pemberhentian telah sesuai prosedur dan tidak beralasan untuk dibatalkan.
Kedua jalur ini dapat berjalan paralel: satu menyasar legalitas keputusan administrasi, dan lainnya menyasar klaim kerugian dalam ranah perdata. Putusan Pengadilan Negeri Kupang yang menyatakan gugatan Demsy R. Dully tidak dapat diterima menegaskan bahwa tuntutan ganti rugi Rp750 juta belum diperiksa sampai pokok perkara, sedangkan di PTUN Kupang, gugatan pembatalan keputusan pemberhentian dalam perkara Bripka Ronny Lay Doma ditolak seluruhnya.
Sumber
Berita berikutnya
Tiga Mahasiswa Diamankan Polisi dalam Kasus Pengeroyokan di Kupang
Tiga mahasiswa diamankan Tim URC Jatanras Polresta Kupang Kota terkait dugaan pengeroyokan di wilayah hukum Kota Kupang pada pertengahan September 202…
Baca juga


