NTT Hari Ini

Kamis, 22 Oktober 2026

DPRD Belu Soroti Tumpang Tindih Aturan Tarif Fulan Fehan

DPRD Belu meminta pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi NTT, pemerintah desa, dan lembaga adat menyelaraskan dasar pungutan serta kewenangan pengelolaan Fulan Fehan.

Oleh

· 2 menit baca

Savana Fulan Fehan — DPRD Kabupaten Belu menyoroti tumpang tindih aturan pungutan dan kewenangan pengelolaan di kawasan wisata Fulan Fehan pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Mengapa ini penting: Wisatawan dan pengelola Fulan Fehan menghadapi beberapa dasar tarif, sementara pemerintah daerah dan provinsi akan membahas penyelarasan aturan dalam satu hingga dua minggu.

Ketua Komisi II DPRD Belu, Edmundus Yakobus Manek, menyampaikan hal itu setelah rapat evaluasi bersama pemerintah daerah, perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur, dinas teknis, camat, pemerintah desa, dan lembaga adat.

Menurut laporan POS-KUPANG.COM, kawasan Fulan Fehan berada dalam wilayah kewenangan Dinas Kehutanan Provinsi NTT. Peraturan daerah retribusi pariwisata provinsi menetapkan tarif Rp5.000 per pengunjung, tetapi ketentuan itu belum berjalan.

Di sisi lain, Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2021 menjadi dasar pengaturan pungutan di kawasan tersebut. Aturan itu menetapkan tarif kendaraan roda dua Rp10.000 dan kendaraan roda empat Rp20.000.

Rapat juga membahas tarif penginapan. Salah satu penginapan disebut mengenakan tarif Rp150.000 per malam, sedangkan penginapan yang direhabilitasi pengelola adat disebut bertarif Rp250.000 per malam.

Edmundus mengatakan keterbatasan personel dan pelaksanaan aturan yang belum optimal turut menyebabkan ketentuan tarif provinsi belum berjalan. Ia mendorong penyusunan satu regulasi yang memperjelas dasar pungutan dan pihak yang berwenang mengelola destinasi.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Belu akan berkoordinasi atau bersurat kepada Dinas Kehutanan Provinsi NTT. Pertemuan antarpihak diharapkan berlangsung dalam satu hingga dua minggu setelah rapat.

Pemerintah Kabupaten Belu melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan juga mengambil langkah klarifikasi terkait dugaan pungutan liar di Fulan Fehan, menurut arsip berita pemerintah kabupaten.

Sementara itu, lembaga adat masih mengelola destinasi tersebut berdasarkan ketentuan yang selama ini digunakan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pariwisata

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.