DPRD Belu Soroti Tumpang Tindih Aturan Tarif Fulan Fehan
DPRD Belu meminta pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi NTT, pemerintah desa, dan lembaga adat menyelaraskan dasar pungutan serta kewenangan pengelolaan Fulan Fehan.
Oleh Asyinta Sastra
· 2 menit baca
Savana Fulan Fehan — DPRD Kabupaten Belu menyoroti tumpang tindih aturan pungutan dan kewenangan pengelolaan di kawasan wisata Fulan Fehan pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Mengapa ini penting: Wisatawan dan pengelola Fulan Fehan menghadapi beberapa dasar tarif, sementara pemerintah daerah dan provinsi akan membahas penyelarasan aturan dalam satu hingga dua minggu.
Ketua Komisi II DPRD Belu, Edmundus Yakobus Manek, menyampaikan hal itu setelah rapat evaluasi bersama pemerintah daerah, perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur, dinas teknis, camat, pemerintah desa, dan lembaga adat.
Menurut laporan POS-KUPANG.COM, kawasan Fulan Fehan berada dalam wilayah kewenangan Dinas Kehutanan Provinsi NTT. Peraturan daerah retribusi pariwisata provinsi menetapkan tarif Rp5.000 per pengunjung, tetapi ketentuan itu belum berjalan.
Di sisi lain, Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2021 menjadi dasar pengaturan pungutan di kawasan tersebut. Aturan itu menetapkan tarif kendaraan roda dua Rp10.000 dan kendaraan roda empat Rp20.000.
Rapat juga membahas tarif penginapan. Salah satu penginapan disebut mengenakan tarif Rp150.000 per malam, sedangkan penginapan yang direhabilitasi pengelola adat disebut bertarif Rp250.000 per malam.
Edmundus mengatakan keterbatasan personel dan pelaksanaan aturan yang belum optimal turut menyebabkan ketentuan tarif provinsi belum berjalan. Ia mendorong penyusunan satu regulasi yang memperjelas dasar pungutan dan pihak yang berwenang mengelola destinasi.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Belu akan berkoordinasi atau bersurat kepada Dinas Kehutanan Provinsi NTT. Pertemuan antarpihak diharapkan berlangsung dalam satu hingga dua minggu setelah rapat.
Pemerintah Kabupaten Belu melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan juga mengambil langkah klarifikasi terkait dugaan pungutan liar di Fulan Fehan, menurut arsip berita pemerintah kabupaten.
Sementara itu, lembaga adat masih mengelola destinasi tersebut berdasarkan ketentuan yang selama ini digunakan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Timor
Polres Belu dan BNNK Periksa Urine 14 Orang di Dua Tempat Hiburan Atambua
Polres Belu dan BNNK Belu memeriksa urine 14 pekerja serta pengunjung di dua tempat hiburan malam Atambua. Seluruh hasil tes pada operasi 17-18 Oktobe…
Terbaru di Pariwisata

Berita utama hari ini

Baca juga




