NTT Hari Ini

Kamis, 22 Oktober 2026

Pemkab Belu Susun Rencana Induk Pengelolaan Sampah 2026–2046

Pemerintah Kabupaten Belu menggelar diskusi penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah 2026–2046 di Atambua pada 21 Oktober 2026, dengan melibatkan pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan komunitas.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Deretan tempat sampah pilah warna-warni di tepi jalan luar ruangan.
Ilustrasi: Deretan tempat sampah pilah warna-warni di tepi jalan luar ruangan. · Foto: Simão Moreira / Pexels

Atambua — Pemerintah Kabupaten Belu melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan menggelar diskusi kelompok terarah penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) 2026–2046 di Atambua pada 21 Oktober 2026.

Mengapa ini penting: Dokumen RIPS 2026–2046 akan menjadi dasar kebijakan, program, anggaran, dan pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah di Kabupaten Belu.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Belu, Riene Bere Baria, membuka kegiatan itu. Forum tersebut menjadi salah satu tahapan dalam penyusunan dokumen yang akan menjadi pedoman kebijakan, strategi, program, serta kebutuhan sarana dan prasarana pengelolaan sampah selama 20 tahun.

Menurut Pemerintah Kabupaten Belu, penyusunan RIPS dilakukan bersama tim ahli Universitas Nusa Cendana. FGD itu membahas kondisi awal pengelolaan sampah, sinkronisasi data, persoalan dan kekurangan data, serta kebutuhan dari berbagai wilayah dan pemangku kepentingan.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Belu, Flafianus Fahik, mengatakan RIPS tidak hanya akan berfokus pada pengangkutan dan pembuangan akhir. Perencanaan itu mencakup pengurangan sampah dari sumber, pemilahan, penggunaan kembali, daur ulang, serta peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha.

RRI melaporkan forum tersebut juga diarahkan untuk menggeser pola pengelolaan sampah dari kumpul, angkut, dan buang menuju sistem yang lebih terintegrasi. Peserta FGD berasal dari unsur pemerintah daerah, instansi vertikal, perguruan tinggi, kecamatan, kelurahan, pelaku usaha, dan komunitas.

Dokumen RIPS 2026–2046 diharapkan menjadi dasar penetapan program prioritas, langkah strategis, alokasi anggaran, dan pembangunan infrastruktur persampahan di Kabupaten Belu.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Timor

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.