NTT Hari Ini

Sabtu, 26 September 2026

Rp28,5 Miliar Dana Tanggap Darurat Gempa Flores Telah Direalisasikan

Fraksi PKB mencatat sekitar Rp28,5 miliar dari Belanja Tidak Terduga Rp73,3 miliar telah direalisasikan untuk tanggap darurat gempa Flores. Fraksi meminta audit dan keterbukaan laporan.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tumpukan papan kayu tersusun rapi di area gudang terbuka dengan struktur atap besi.
Ilustrasi: Tumpukan papan kayu tersusun rapi di area gudang terbuka dengan struktur atap besi. · Foto: Mark Stebnicki / Pexels

Kupang — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur meminta transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran penanganan gempa Flores dalam pembahasan APBD Perubahan 2026 pada 24 September 2026.

Fraksi PKB mencatat Belanja Tidak Terduga dalam APBD Perubahan 2026 sebesar Rp73,3 miliar. Sekitar Rp28,5 miliar telah direalisasikan untuk tanggap darurat gempa Flores. Catatan itu disampaikan juru bicara Fraksi PKB, Marselinus Anggur Ngganggus, ST., MT., saat membacakan pendapat akhir fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD NTT.

PKB meminta penyaluran bantuan mengikuti mekanisme dan ketentuan pengadaan barang dan jasa dalam kondisi darurat. Fraksi itu juga meminta audit, pelibatan DPRD dalam pengawasan distribusi Belanja Tidak Terduga, serta publikasi laporan realisasi rencana anggaran biaya.

Transparansi anggaran penting bagi warga Flores terdampak

Keterbukaan penggunaan dana berkaitan langsung dengan kepastian bantuan bagi masyarakat terdampak gempa di Pulau Flores. Menurut Fraksi PKB, informasi anggaran diperlukan untuk memastikan bantuan benar-benar diterima warga.

Selain Belanja Tidak Terduga, Fraksi PKB menyoroti dana lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp40 miliar yang disebut berasal dari bantuan Presiden untuk gempa Flores. Ada pula sekitar Rp5,3 miliar bantuan dari lembaga dan masyarakat yang peduli terhadap korban gempa.

Fraksi PKB meminta dana tersebut segera direalisasikan untuk kepentingan masyarakat terdampak bencana. Juru bicara fraksi menyatakan dana itu tidak boleh dikunci karena merupakan hak rakyat.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Paling ramai di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.