NTT Hari Ini

Rabu, 30 September 2026

DPRD NTT Sepakati Pembahasan Dua Ranperda di Kupang

DPRD dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menyepakati pembahasan dua ranperda di Kupang pada Rabu, 30 September 2026. Materinya mencakup ketertiban masyarakat dan pengelolaan daerah aliran sungai.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Pemandangan udara aliran sungai luas yang dikelilingi hamparan vegetasi hijau dan pepohonan.
Ilustrasi: Pemandangan udara aliran sungai luas yang dikelilingi hamparan vegetasi hijau dan pepohonan. · Foto: Tom Fisk / Pexels

Kupang — DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menyepakati pembahasan bersama dua rancangan peraturan daerah dalam Rapat Paripurna ke-93 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026/2027 di Kantor DPRD NTT, Rabu, 30 September 2026.

Dua rancangan peraturan daerah itu mengatur penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat, dan pengelolaan daerah aliran sungai di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan setelah DPRD menanggapi pendapat gubernur atas kedua rancangan tersebut.

Rapat dipimpin Ketua DPRD NTT Emilia Nomleni. Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, Wakil Ketua DPRD Kristien Samiyati Pati, Sekretaris Daerah Fransiskus Sales Sodo, staf ahli gubernur, para asisten sekretaris daerah, serta pimpinan perangkat daerah turut hadir dalam rapat tersebut.

Dua ranperda menyentuh ketertiban dan pengelolaan DAS

Ranperda ketertiban umum memuat aspek kewenangan pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur, penguatan kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja, koordinasi lintas sektor, serta peran serta masyarakat.

Ranperda pengelolaan daerah aliran sungai diarahkan untuk memperkuat tata kelola sumber daya air secara terpadu dari hulu hingga hilir. Materinya mencakup perlindungan kawasan resapan dan mata air, konservasi air, rehabilitasi lahan kritis, agroforestri, pengendalian erosi dan sedimentasi, serta mitigasi banjir dan kekeringan.

Bagi pembaca di pulau-pulau Nusa Tenggara Timur, materi kedua ranperda berkaitan dengan tata kelola ruang hidup dan sumber daya air. Namun, rapat ini belum menetapkan peraturan daerah. Forum tersebut baru menyepakati pembahasan lanjutan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan akan melanjutkan proses pembahasan, termasuk menyampaikan perkembangan kepada masyarakat.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Headline NTT

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.