DPRD NTT Minta Penyaluran Gaji ASN lewat Koperasi Dikaji Ulang
Anggota Komisi III DPRD NTT Inche Sayuna meminta rencana penyaluran gaji dan uang pensiun lewat koperasi dikaji ulang karena menyangkut legalitas, keamanan dana, dan likuiditas.
Oleh Pandi Muktar
· 2 menit baca
Kupang — Anggota Komisi III DPRD Provinsi NTT, Dr. Inche DP Sayuna, meminta Pemerintah Pusat dan DPR RI mengkaji ulang wacana penyaluran gaji dan uang pensiun ASN, PPPK, serta pensiunan melalui koperasi pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Sayuna menilai rencana itu harus diuji dari sisi legalitas, keamanan dana, perlindungan hak finansial, dan kesiapan infrastruktur keuangan. Ia juga menyoroti dampaknya terhadap stabilitas lembaga keuangan daerah, termasuk Bank NTT.
Menurut Sayuna, mekanisme tersebut membutuhkan landasan hukum yang jelas dan harus selaras dengan peraturan perundang-undangan. ASN dan pensiunan, katanya, tidak boleh diwajibkan menjadi anggota koperasi secara sepihak untuk menerima gaji atau uang pensiun.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip keanggotaan koperasi yang sukarela dan terbuka perlu tetap dijaga.
Sayuna juga meminta kesiapan pengawasan, pengelolaan likuiditas, dan perlindungan dana dipastikan lebih dahulu. Risiko keterlambatan pembayaran dan masalah likuiditas dinilai dapat merugikan ASN serta pensiunan, terutama di wilayah terpencil dan kepulauan di NTT.
Risiko pembayaran di wilayah kepulauan perlu dihitung
Bagi pembaca di pulau-pulau NTT, perubahan lembaga penyalur gaji bukan sekadar persoalan administrasi. Ketersediaan layanan, kemampuan koperasi mengelola arus dana, dan perlindungan simpanan akan menentukan apakah pembayaran tetap lancar di daerah yang akses keuangannya terbatas.
Sayuna berpandangan penguatan koperasi sebaiknya diarahkan pada ekonomi riil, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta peningkatan usaha anggota. Ia tidak ingin koperasi dipaksa mengambil alih fungsi perbankan formal dalam penyaluran kas negara.
Ia turut menyoroti wacana pembentukan badan pengawas independen koperasi di luar Otoritas Jasa Keuangan serta kemungkinan skema penjaminan simpanan koperasi yang menyerupai Lembaga Penjamin Simpanan.
Dalam laporan lain pada 8 Oktober 2026, Kementerian Koperasi disebut belum mengambil keputusan resmi mengenai perluasan jalur pembayaran gaji dan pensiun melalui koperasi. Karena itu, isu tersebut masih berada pada tahap wacana.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Bencana
Bantuan Darurat untuk Gempa Bumi di Pulau Flores: Apa Saja Bentuknya?
Bantuan darurat gempa Flores mencakup logistik, kesehatan, shelter, air bersih, sanitasi, evakuasi, dan pemulihan rumah. Berikut dasar status darurat,…
Terbaru di Ekonomi

Berita utama hari ini

Baca juga





