NTT Hari Ini

Jumat, 9 Oktober 2026

Penerimaan Pajak NTT Capai Rp1.521 Miliar hingga Agustus 2026

Penerimaan pajak Nusa Tenggara Timur mencapai Rp1.521 miliar per 31 Agustus 2026. Direktorat Jenderal Pajak juga menegaskan tarif PPh final UMKM 0,5 persen dan batas omzet Rp4,8 miliar.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tangan seseorang sedang menggunakan kalkulator biru di atas meja kerja.
Ilustrasi: Tangan seseorang sedang menggunakan kalkulator biru di atas meja kerja. · Foto: Towfiqu barbhuiya / Pexels

Provinsi Nusa Tenggara Timur — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara mencatat penerimaan pajak di Nusa Tenggara Timur sebesar Rp1.521 miliar per 31 Agustus 2026. Nilai itu setara dengan 55,12 persen dari target 2026 sebesar Rp2.760,95 miliar.

Mengapa ini penting: Wajib pajak dan pelaku UMKM di Nusa Tenggara Timur dapat menggunakan tarif PPh final 0,5 persen sesuai kriteria, sementara omzet orang pribadi hingga Rp500 juta tetap bebas PPh.

Penerimaan tersebut tumbuh 19,60 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Kontribusinya mencapai 44,28 persen terhadap total realisasi penerimaan Kanwil DJP Nusa Tenggara.

Data itu disampaikan dalam laporan RRI yang diperbarui pada 6 Oktober 2026. Penerimaan terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri sebesar Rp589,26 miliar atau 31,51 persen dari total penerimaan. Berikutnya, Pajak Penghasilan Pasal 21 mencapai Rp414,14 miliar dan PPh Final Rp234,81 miliar.

Hingga Agustus 2026, jumlah Surat Pemberitahuan Tahunan yang masuk mencapai 221.725. Jumlah itu meningkat 650 laporan dibanding bulan sebelumnya dan tumbuh 15,52 persen dibanding tahun sebelumnya.

Ketentuan PPh final UMKM

Pada 6 Oktober 2026, Kanwil DJP Nusa Tenggara kembali menegaskan ketentuan PPh Final UMKM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Peraturan itu mulai berlaku pada 22 April 2026.

Direktorat Jenderal Pajak menyatakan tarif PPh Final UMKM tetap 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi dalam negeri yang memenuhi ketentuan. Batas omzet untuk menggunakan fasilitas tersebut tetap Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan dapat memanfaatkan tarif itu selama masih memenuhi kriteria atau sampai memilih menggunakan ketentuan umum. Untuk koperasi, fasilitas tersebut berlaku selama empat tahun pajak sejak terdaftar.

Omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tetap tidak dikenai pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi. Fasilitas ini tidak berlaku untuk seluruh bentuk badan usaha.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Ekonomi

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.