Guru Penjaskes di Kupang Ditangkap karena Diduga Rekam Perempuan Mandi
Guru penjaskes berinisial AM ditangkap Polresta Kupang Kota karena diduga merekam perempuan berinisial LN saat mandi di Kelurahan Bello, Maulafa.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Kupang — Seorang guru pendidikan jasmani dan kesehatan berinisial AM, 37 tahun, ditangkap polisi karena diduga merekam seorang perempuan saat mandi di Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Penangkapan AM dilakukan setelah korban berinisial LN, 29 tahun, menemukan rekaman video dirinya sedang mandi di telepon seluler milik pelaku.
Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Kupang Kota.
Kronologi singkat dan penangkapan pelaku
Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kupang Kota AKP Jumpatua Simanjorang yang dikutip media nasional, peristiwa perekaman berlangsung pada Selasa malam, 15 September 2026.
Korban LN sedang berada di kamar mandi di sebuah rumah di Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, ketika pelaku diduga merekam tanpa sepengetahuan korban menggunakan telepon seluler.
Setelah kejadian, korban memeriksa telepon seluler pelaku dan menemukan video berdurasi sekitar 31 detik yang memperlihatkan dirinya sedang mandi.
Temuan itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian. AM ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Bello dan diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Kupang Kota.
Media lokal Nusa Tenggara Timur turut memberitakan penangkapan seorang guru yang diduga merekam mahasiswi saat mandi di Belo-Maulafa, Kota Kupang, dengan merujuk pada penanganan aparat Polresta Kupang Kota.
Status hukum dan pasal yang disangkakan
Kasus ini dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan modus perekaman korban saat berada di kamar mandi.
Menurut pemberitaan media nasional yang mengutip penjelasan kepolisian, AM telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku dijerat Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 14 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Proses hukum terhadap tersangka berlangsung di bawah koordinasi Unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota.
Perlindungan korban dan privasi
Identitas lengkap korban dan tersangka tidak dipublikasikan secara utuh oleh kepolisian maupun media untuk menjaga privasi dan melindungi korban dari dampak lanjutan.
Pemberitaan menyebut inisial korban LN serta menyebut korban sebagai perempuan dewasa. Media lokal menyebut korban sebagai mahasiswi tanpa merinci identitas maupun kampus asal.
Dalam perkara kekerasan seksual, korban berhak mendapatkan perlindungan identitas, pendampingan, serta akses bantuan hukum dan layanan psikologis. Penanganan perkara oleh Unit PPA Polresta Kupang Kota menjadi salah satu mekanisme perlindungan yang tersedia dalam sistem peradilan pidana.
Penyebaran ulang materi intim, termasuk rekaman yang dibuat tanpa persetujuan, berpotensi menambah kerugian bagi korban. Masyarakat diimbau untuk tidak menyimpan, membagikan, atau mencari materi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Penegak hukum diharapkan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara proporsional, termasuk langkah penyidikan, dasar penetapan tersangka, serta upaya pemulihan bagi korban, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas dan data pribadi.
Sumber
Berita berikutnya
Polres Ende Serahkan 3 Tersangka Korupsi Kapal 5 GT ke Kejari Ende
Polres Ende melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pengadaan 25 kapal fiber glass 5 GT bantuan Kementerian Sosial RI kepad…

