Razia Gabungan di Rutan Ruteng Sita Sejumlah Barang Terlarang
Aparat gabungan menemukan dan menyita sejumlah barang terlarang saat menggeledah blok hunian Rutan Kelas IIB Ruteng, Sabtu, 19 September 2026.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Ruteng — Aparat gabungan menyita sejumlah barang terlarang dalam razia di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Sabtu, 19 September 2026. Barang yang diamankan antara lain kartu remi, hanger besi, botol kaca, silet, dan sendok besi.
Kepala Rutan Kelas IIB Ruteng Roby Fernandez mengatakan penggeledahan dilakukan di blok hunian warga binaan sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan dan ketertiban. Menurut dia, sebagian barang merupakan milik pribadi warga binaan dan ada yang diambil dari bengkel tempat kegiatan pembinaan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas gabungan menemukan dan menyita:
- Dua dek kartu remi.
- Dua hanger besi.
- Tiga botol kaca.
- Satu silet.
- Satu sendok besi.
Roby menyatakan seluruh barang temuan akan didata, diamankan, dan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menambahkan, razia tersebut tidak disertai tindakan sanksi terhadap warga binaan karena barang-barang itu masih dinilai sebagai benda yang lazim digunakan, namun perlu dibatasi untuk kepentingan keamanan.
Razia melibatkan aparat gabungan
Razia di Rutan Ruteng melibatkan personel lintas instansi, yakni jajaran Polres Manggarai, Satuan Brimob Polda NTT Batalyon B Pelopor Manggarai, Kodim 1612/Manggarai, serta petugas Rutan Ruteng. Kegiatan dimulai dengan apel pengarahan untuk menyampaikan tata cara pemeriksaan kepada seluruh petugas yang terlibat.
Menurut Roby, pemeriksaan dilakukan secara humanis dan persuasif, tetapi tetap mengacu pada standar operasional prosedur keselamatan pemasyarakatan. Ia menyebut razia berkala sebagai bagian dari deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan.
Pihak rutan menyatakan akan melakukan evaluasi rutin dan melanjutkan kegiatan penggeledahan secara berkala untuk memperkuat sistem pengamanan, terutama terkait peredaran dan penggunaan barang berpotensi membahayakan.
Pengawasan pemasyarakatan di NTT
Di tingkat provinsi, penggeledahan kamar hunian dan tes urine juga dilaksanakan secara serentak di sejumlah unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Kota Kupang. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur Decky Nurmansyah mengatakan kegiatan tersebut digelar untuk memperkuat pengawasan terhadap warga binaan dan petugas serta mencegah sejak dini potensi gangguan keamanan.
Menurut Decky, pemeriksaan di beberapa lembaga pemasyarakatan di Kupang menemukan berbagai barang yang tidak diperbolehkan berada di kamar hunian, seperti cutter, pemantik, silet, jarum, kaca, paku, peniti, dan botol kaca. Barang-barang tersebut kemudian diamankan untuk didata dan dimusnahkan sesuai ketentuan.
Di Lapas Kelas IIA Kupang, tes urine diikuti sejumlah petugas dan warga binaan. Decky menyampaikan bahwa seluruh sampel yang diperiksa menunjukkan hasil negatif dari indikasi penyalahgunaan narkotika maupun zat adiktif. Ia menegaskan, penggeledahan dan tes urine merupakan dua instrumen yang saling melengkapi: penggeledahan difokuskan pada pencegahan masuknya barang berisiko, sedangkan tes urine digunakan untuk memantau kemungkinan penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
Sumber
Berita berikutnya
Perkelahian di Wae Ri’i, Satu Pemuda Tewas dan Empat Motor Dibakar
Perkelahian antarkelompok warga seusai pesta ucapan syukur Komuni Suci Pertama di Kecamatan Wae Ri’i, Manggarai, menyebabkan Benediktus Paang, 19 tahu…

