Polres Ende Serahkan 3 Tersangka Korupsi Kapal 5 GT ke Kejari Ende
Polres Ende melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pengadaan 25 kapal fiber glass 5 GT bantuan Kementerian Sosial RI kepada Kejaksaan Negeri Ende.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Ende — Polres Ende melalui Satuan Reserse Kriminal melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pengadaan 25 kapal penangkap ikan berbahan fiber glass berkapasitas 5 GT kepada Kejaksaan Negeri Ende pada Selasa, 15 September 2026.
Pelimpahan tahap dua ini disampaikan Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata dalam konferensi pers di markas Polres Ende pada hari yang sama.
Menurut pemberitaan media lokal dan laman resmi Polres Ende, tiga tersangka masing-masing berinisial RR, pegawai Kementerian Sosial RI; DAW, pihak penghubung; dan YS, pembuat kapal.
Barang bukti dan kerugian negara
Dalam konferensi pers, Kapolres Ende menjelaskan bahwa penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti kepada kejaksaan.
Barang bukti itu mencakup 25 unit kapal bantuan Kementerian Sosial, 25 dokumen pas kecil untuk masing-masing kapal, dokumen perencanaan dan pelaksanaan pembuatan kapal, serta dokumen pertanggungjawaban keuangan.
Penyidik juga melimpahkan uang tunai senilai Rp1.507.701.000 sebagai bagian dari barang bukti.
Media lokal yang meliput kasus ini menyebutkan bahwa berdasarkan hasil audit lembaga pemeriksa keuangan negara, pengadaan kapal bantuan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp6,4 miliar.
Polres Ende menangani perkara ini berdasarkan laporan polisi yang diterbitkan pada 14 Mei 2025.
Kronologi pengadaan kapal
Kasus ini berawal dari program bantuan kapal penangkap ikan untuk kelompok nelayan di Kabupaten Ende yang didanai Kementerian Sosial RI tahun anggaran 2022–2023.
Menurut keterangan Kapolres Ende dan pemberitaan media nasional, RR yang saat itu bekerja di Kementerian Sosial menangani bantuan 25 unit kapal berbobot 5 GT berbahan fiber glass.
Dalam proses pengadaan, RR bekerja sama dengan DAW sebagai penghubung dan YS sebagai pihak pelaksana pembuatan kapal.
Media nasional yang mengikuti perkara ini melaporkan bahwa dana bantuan kapal dicairkan dan diberikan kepada pihak pembuat kapal, namun pelaksanaan pengadaan tidak sesuai ketentuan dan menimbulkan kerugian negara sebagaimana dihitung lembaga pemeriksa keuangan.
Akibat penyimpangan tersebut, seluruh 25 kapal bantuan yang dihibahkan kepada kelompok nelayan di Ende dilaporkan mengalami kerusakan berat.
Kapal-kapal itu dinilai tidak layak beroperasi dan tidak dapat digunakan untuk menangkap ikan, sehingga tujuan program bantuan tidak tercapai.
Proses hukum para tersangka
Kapolres Ende menyatakan bahwa penetapan tiga tersangka dilakukan setelah penyidik memaksimalkan proses penyidikan sejak laporan polisi terbit pada Mei 2025.
Media nasional sebelumnya memberitakan bahwa RR sempat tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga akhirnya diamankan di luar daerah dan dibawa ke Ende untuk diperiksa sebagai tersangka.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dengan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Ende, proses hukum terhadap para tersangka dan barang bukti memasuki tahapan penuntutan di pengadilan.
Sumber
Berita berikutnya
Mobil Patroli Dibakar dalam Kerusuhan di Mapolres Sumba Barat
Massa membakar satu mobil patroli dan merusak sejumlah fasilitas saat menyerang Mapolres Sumba Barat, Selasa malam, 15 September 2026. Aksi dipicu kem…

