Polres Alor Tangani Dua Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kepolisian Resor Alor menangani dua perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Kalabahi — Kepolisian Resor Alor tengah menangani perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, termasuk satu kasus yang disebut terjadi berulang kali dan menimpa seorang anak perempuan yang masih bersekolah.
Informasi mengenai penanganan perkara ini disampaikan Kepala Kepolisian Resor Alor Ajun Komisaris Besar Polisi Azhari pada pertengahan September 2026 di Atambua, dalam laporan lembaga penyiaran publik setempat yang menyoroti dua kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Alor.
Dalam keterangan itu, Kapolres menyebut satu perkara pencabulan dan satu perkara yang ia sebut sebagai “pengurusan” dengan korban anak di bawah umur. Dalam perkara “pengurusan” tersebut, Azhari menyatakan perbuatan diduga dilakukan belasan kali terhadap korban yang masih anak.
Penjelasan Kapolres Alor
Menurut laporan lembaga penyiaran publik tersebut, Kapolres Azhari menyatakan pada 17 September 2026 bahwa dua orang telah ditahan terkait dua kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang sedang ditangani Polres Alor.
Satu kasus dikategorikan sebagai pencabulan, sementara satu kasus lain berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual berulang terhadap anak di bawah umur yang dalam penjelasan awal disebut sebagai “pengurusan” dan sudah dilakukan belasan kali.
Dalam keterangan yang sama, Azhari menegaskan bahwa korban dalam kedua kasus adalah anak di bawah umur, sehingga penanganan perkara mengikuti ketentuan perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual.
Kasus kekerasan seksual lain di Alor
Dalam pemberitaan terpisah, sebuah media nasional melaporkan dugaan pencabulan terhadap tiga murid sekolah dasar swasta di Lawahing, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Menurut laporan tersebut, seorang guru honorer berinisial RF alias Riki, 27 tahun, diamankan Polres Alor setelah orang tua murid dan warga mendatangi lingkungan sekolah pada 10 September 2026. Kasus ini dilaporkan resmi dan sedang disidik, dengan polisi menyampaikan bahwa dugaan perbuatan asusila pertama kali terjadi pada 7 September 2026 dan berlanjut pada 9 September 2026 terhadap korban lain.
Laporan itu menegaskan bahwa aparat kepolisian meminta publik melindungi identitas anak yang diduga menjadi korban dan mengingatkan bahwa perkara masih dalam proses penyidikan sehingga status hukum terduga pelaku bergantung pada hasil penyelidikan dan alat bukti.
Perlindungan korban dan proses hukum
Dalam setiap perkara kekerasan seksual terhadap anak, identitas korban wajib dilindungi sesuai ketentuan undang-undang. Media yang meliput kasus-kasus di Alor tersebut tidak memuat nama lengkap, alamat rinci, maupun informasi lain yang dapat mengarah pada identitas korban.
Secara umum, anak korban kekerasan seksual berhak atas pendampingan psikologis, pemeriksaan medis, bantuan hukum, serta perlindungan dari aparat penegak hukum dan lembaga layanan. Aparat kepolisian yang menangani perkara di Alor menyatakan tengah mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap para pihak terkait sebelum menetapkan tersangka dan melanjutkan ke tahap berikutnya.
Penyebutan “diduga” digunakan karena kedua perkara masih dalam proses hukum. Penangkapan atau penahanan tidak sama dengan putusan bersalah; kesimpulan mengenai kesalahan seseorang hanya dapat diambil melalui proses peradilan yang memeriksa bukti dan keterangan saksi secara menyeluruh.
Dalam peliputan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Alor, laporan ini tidak mencantumkan identitas terduga pelaku maupun korban secara rinci, untuk menjaga keselamatan dan kerahasiaan anak.
Sumber
Berita berikutnya
Pemkab TTU Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Miomafo, Empat WNA China Disebut Terlibat
Pemkab TTU menertibkan tambang emas ilegal di Miomafo, Nusa Tenggara Timur, dan menyebut empat warga negara China diduga terlibat dalam kegiatan di De…

