Imigrasi Labuan Bajo Deportasi Turis Malaysia Berinisial CGH
Kantor Imigrasi Labuan Bajo mendeportasi warga negara Malaysia berinisial CGH, 47 tahun, dari Labuan Bajo ke Malaysia pada 1 September 2024.
Oleh Asyinta Sastra
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Labuan Bajo — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial CGH, 47 tahun, pada Minggu, 1 September 2024, setelah yang bersangkutan dilaporkan membuat keributan dan mengganggu ketertiban umum saat berwisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, menurut keterangan Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo Jaya Mahendra yang dimuat media nasional.
Menurut keterangan Jaya Mahendra, tindakan deportasi dilakukan setelah CGH dilaporkan oleh PT Blue Marlin Dive Center dan Scuba Republik Komodo karena telah membuat keributan serta mengganggu ketertiban umum.
Media yang sama memberitakan, laporan PT Blue Marlin Dive Center yang disampaikan ke Imigrasi Labuan Bajo pada 27 Agustus 2024 menyebut CGH mengancam dan mengucapkan kata-kata tidak pantas kepada kasir dan resepsionis.
Ia juga dilaporkan mengeluarkan kata-kata tidak pantas kepada resepsionis dan meludahi kantor Scuba Republik Komodo.
Selain itu, CGH dilaporkan melanggar ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan saat menyelam di perairan Labuan Bajo, termasuk merusak peralatan menyelam.
Proses pemeriksaan dan deportasi
Setelah menerima laporan pada 27 Agustus 2024, Imigrasi Labuan Bajo melakukan pemeriksaan terhadap CGH dan menahan paspornya pada 28 Agustus 2024, menurut keterangan Jaya Mahendra.
Pada 29 Agustus 2024, CGH dimasukkan ke ruang detensi Kantor Imigrasi Labuan Bajo sebelum dideportasi.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Labuan Bajo Argayuna Nur Indrawan menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, CGH dinyatakan melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal tersebut memberi kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk menjatuhkan tindakan administratif terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Media nasional memberitakan, CGH dideportasi ke Malaysia pada 1 September 2024 melalui Bandara Internasional Komodo Labuan Bajo dengan penerbangan Batik Air, sebelum melanjutkan perjalanan ke Kuala Lumpur.
Proses deportasi dari Labuan Bajo ke Bali disebut diawasi langsung oleh pejabat Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Labuan Bajo.
Rangkaian penanganan kasus CGH yang diberitakan adalah sebagai berikut:
- Laporan diterima Imigrasi Labuan Bajo: 27 Agustus 2024.
- Pemeriksaan dan penahanan paspor: 28 Agustus 2024.
- Penempatan di ruang detensi Imigrasi Labuan Bajo: 29 Agustus 2024.
- Deportasi ke Malaysia: 1 September 2024.
Dalam pernyataannya, Jaya Mahendra menekankan bahwa penindakan terhadap orang asing yang melanggar aturan dilakukan secara tegas untuk menjaga ketertiban umum di Labuan Bajo yang berkembang sebagai destinasi wisata internasional.
Kebijakan pengawasan orang asing
Pada rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) di Manggarai pada 3 September 2024, Kantor Imigrasi Labuan Bajo kembali menegaskan penerapan kebijakan selektif terhadap orang asing.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Argayuna Nur Indrawan menyampaikan bahwa setiap orang asing yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau menyalahgunakan izin tinggal akan dikenai sanksi tegas berupa deportasi dan tindakan penangkalan untuk memberikan efek jera.
Kebijakan itu sejalan dengan langkah deportasi terhadap CGH yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan melanggar ketentuan keimigrasian di wilayah Labuan Bajo.
Sumber
- Detikcom kanal Bali - "Turis Malaysia Dideportasi gegara Bikin Keributan di Labuan Bajo"
- Okezone News - "Sering Bikin Onar, Turis Malaysia Dideportasi dari Labuan Bajo"
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo - "Rapat Koordinasi TIMPORA, Imigrasi Labuan Bajo Bahas Isu Krusial Pengawasan Orang Asing"
Berita berikutnya

149 Desa dan Kelurahan di Manggarai Barat Deklarasikan Stop BAB Sembarangan
Dinas Kesehatan Manggarai Barat menyebut 149 dari 169 desa dan kelurahan telah mendeklarasikan ODF. Deklarasi terbaru berlangsung di Desa Pondo, Kecam…
Baca juga



