Satreskrim Polres Sumba Barat Daya Serahkan Tersangka Tahap II ke Jaksa
Satuan Reserse Kriminal Polres Sumba Barat Daya melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada jaksa penuntut umum pada Sabtu, 19 September 2026, sesuai laporan resmi Tribrata News dan pemberitaan media lokal.
Oleh Pandi Muktar
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Sumba Barat Daya — Satuan Reserse Kriminal Polres Sumba Barat Daya melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada jaksa penuntut umum pada Sabtu, 19 September 2026.
Informasi mengenai kegiatan ini disampaikan melalui kanal resmi Tribrata News Polres Sumba Barat Daya, yang memuat laporan tentang pengiriman tersangka dan barang bukti oleh Satreskrim ke pihak kejaksaan.
Pelimpahan Tahap II
Menurut pemberitaan Tribrata News Polres Sumba Barat Daya, pelimpahan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sumba Barat Daya sebagai bagian dari proses penanganan perkara pidana di wilayah tersebut.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II menandai perpindahan berkas perkara dari tahap penyidikan di kepolisian menuju proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam praktik peradilan pidana di Indonesia, pelimpahan tahap II umumnya dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, sehingga kewenangan penanganan beralih kepada jaksa untuk penyusunan surat dakwaan dan pengajuan perkara ke pengadilan.
Pelimpahan Perkara di Sumba Barat Daya
Tribrata News Polres Sumba Barat Daya memuat laporan berjudul serupa tentang pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II pada tanggal 19 September 2026, dengan penekanan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Sumba Barat Daya.
Media lokal lain yang melaporkan pelimpahan perkara pidana di wilayah Sumba Barat Daya pada September 2026 adalah Katantt.com. Dalam salah satu laporannya, media tersebut memberitakan pelimpahan tersangka kasus penembakan oleh penyidik Polsek Kota Tambolaka Polres Sumba Barat Daya ke Kejaksaan Negeri Waikabubak-Sumba Barat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Katantt.com juga mengulas pelimpahan tahap II dalam perkara penipuan penjualan tanah di Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat, yang melibatkan penyidik Ditreskrimum Polda NTT dan Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
Rangkaian pemberitaan tersebut menunjukkan bahwa pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian ke kejaksaan merupakan praktik yang berjalan di wilayah hukum Sumba Barat Daya dan Sumba Barat pada periode 2026.
Konteks Proses Hukum
Dalam sistem peradilan pidana, tahap II merupakan kelanjutan dari proses penyidikan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara lengkap.
Pelimpahan tahap II meliputi penyerahan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum, yang selanjutnya berwenang menyusun dakwaan dan membawa perkara ke persidangan.
Di Sumba Barat Daya dan Sumba Barat, pelimpahan seperti ini tercatat pada sejumlah perkara, antara lain kasus penembakan dan penipuan penjualan tanah yang diberitakan media lokal dan kanal resmi kepolisian.
Sumber
Berita berikutnya

Pemkab Sumba Timur Revitalisasi Sekolah dan Siapkan Sekolah Terintegrasi
Dinas Pendidikan Sumba Timur menyatakan puluhan sekolah di wilayah itu tengah dibenahi melalui program revitalisasi sarana dan prasarana.
Baca juga


