Sidang III DPRD Rote Ndao Bahas Perubahan APBD dan Tambahan Fiskal
Sidang III DPRD Kabupaten Rote Ndao digelar 8–21 September 2026 dengan agenda utama Perubahan APBD dan tambahan dukungan fiskal sekitar Rp36,4 miliar.
Oleh Kevin Mikael Januar
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Ba'a — DPRD Kabupaten Rote Ndao membuka Sidang III Tahun 2026 pada Selasa, 8 September 2026, dengan agenda utama pembahasan dan penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta tambahan dukungan fiskal sekitar Rp36,407 miliar.
Sidang berlangsung hingga Senin, 21 September 2026, berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Rote Ndao Nomor 05/BANMUS.DPRD/RN/2026 tanggal 7 September 2026. Rapat paripurna pembukaan dipimpin Ketua DPRD Alfred Saudila dan dihadiri Wakil Ketua I Denison Moy serta Wakil Ketua II Lasarus Y. Pah.
Bupati Rote Ndao Paulus Henuk dan Wakil Bupati Apremoi D. Dethan hadir dalam pembukaan sidang. Menurut laporan lembaga penyiaran publik dan siaran resmi pemerintah daerah, Apremoi menyampaikan Pengantar Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2026.
Tambahan fiskal dan kondisi APBD
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao memperoleh tambahan dukungan fiskal sekitar Rp36,407 miliar pada 2026. Tambahan ini berasal dari penambahan Dana Alokasi Umum sebesar Rp35,030 miliar dan penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil senilai Rp1,376 miliar.
Bupati Paulus Henuk menjelaskan tambahan anggaran tersebut diperoleh melalui koordinasi pemerintah daerah dengan pemerintah pusat untuk menjaga kapasitas fiskal dan keberlanjutan pelayanan publik. Ia menegaskan dana tambahan diarahkan pada program prioritas dan kebutuhan mendesak, serta harus dikelola secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil yang memberi manfaat bagi masyarakat.
Dalam Nota Keuangan yang disampaikan Wakil Bupati Apremoi D. Dethan, pemerintah daerah mencatat realisasi pendapatan hingga 31 Agustus 2026 sebesar Rp505,14 miliar atau 67,99 persen dari target Rp742,99 miliar dalam APBD 2026. Pada periode yang sama, realisasi belanja daerah mencapai Rp420,58 miliar atau 53,22 persen dari total anggaran Rp790,22 miliar.
Data pokok yang disampaikan pemerintah daerah dalam rangkaian Sidang III antara lain:
- Tambahan Dana Alokasi Umum: Rp35,030 miliar.
- Kurang bayar Dana Bagi Hasil: Rp1,376 miliar.
- Total tambahan dukungan fiskal: sekitar Rp36,407 miliar.
- Realisasi pendapatan per 31 Agustus 2026: Rp505,14 miliar.
- Realisasi belanja per 31 Agustus 2026: Rp420,58 miliar.
Tiga raperda strategis ikut dibahas
Selain Perubahan APBD, pemerintah daerah mengajukan tiga rancangan peraturan daerah yang dibahas dalam Sidang III. Raperda pertama mengatur perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Dua raperda lainnya berkaitan dengan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh serta permukiman kumuh, dan pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah. Ketiga dokumen regulasi ini diajukan pemerintah kabupaten sebagai bagian dari agenda strategis penguatan kelembagaan penanggulangan bencana, penataan permukiman, dan pengelolaan wilayah perbatasan.
Ketua DPRD Alfred Saudila menyebut Sidang III sebagai momentum untuk menyesuaikan struktur APBD dengan dinamika kebutuhan alokasi belanja dan perubahan asumsi anggaran tahun berjalan, sambil memastikan tambahan fiskal digunakan untuk program yang berdampak langsung bagi warga. Ia juga meminta pemerintah daerah menyiapkan dokumen RAPBD 2027 secara lebih awal agar pembahasan berikutnya berlangsung tepat waktu.
Siaran resmi pemerintah daerah mencatat nuansa adat Rote mewarnai pembukaan Sidang III, dengan penggunaan atribut budaya setempat oleh peserta sidang di ruang paripurna. Unsur adat tersebut ditampilkan sebagai bagian dari seremoni pembukaan persidangan.
Sumber
Berita berikutnya
Baca juga


