Kejari Belu Sita 55 Barang Bukti Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Belu menggeledah enam lokasi, termasuk Kantor Sekretariat DPRD dan rumah mantan pimpinan DPRD, dalam penyidikan dugaan korupsi tunjangan kesejahteraan pimpinan DPRD periode 2019–2024.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Atambua — Kejaksaan Negeri Belu menggeledah enam lokasi dan menyita puluhan barang bukti dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan tunjangan kesejahteraan pimpinan DPRD Kabupaten Belu periode 2019–2024, dengan objek anggaran tahun 2021–2023. Menurut Kejari Belu, nilai dugaan kerugian keuangan negara sementara sekitar Rp3,7 miliar.
Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejari Belu tertanggal 8 September 2026. Menurut Cornelis Siprianus Oematan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Belu, langkah itu bertujuan mengumpulkan alat bukti dan memperdalam dugaan penyimpangan dalam pemberian tunjangan kesejahteraan berupa belanja rumah tangga, tunjangan perumahan, dan kesejahteraan pimpinan DPRD.
Rangkaian penggeledahan dimulai pada Senin, 14 September 2026, di Kantor Sekretariat DPRD Belu di Jalan Basuki Rahmat, Atambua. Penyidik memeriksa sejumlah ruangan, antara lain bagian umum, keuangan, serta subbagian program dan keuangan Sekretariat DPRD.
Dari lokasi kantor DPRD itu, tim penyidik mengamankan 32 barang bukti. Menurut keterangan Cornelis yang dimuat media lokal, barang-barang tersebut terdiri atas 29 dokumen atau surat, dua unit laptop, dan satu unit komputer yang diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran tunjangan kesejahteraan pimpinan DPRD.
Masih pada hari yang sama, penggeledahan berlanjut ke kediaman pihak ketiga penyedia jasa katering pimpinan DPRD Belu periode 2019–2024 di Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan. Dari lokasi ini, penyidik menyita sejumlah dokumen dan satu buku rekening atas nama penyedia katering, serta satu unit laptop.
Rumah mantan pimpinan DPRD digeledah
Penggeledahan tidak berhenti pada dua lokasi awal. Menurut laporan RRI dan berbagai media lokal, Kejari Belu kemudian melakukan penggeledahan di tiga rumah mantan pimpinan DPRD Belu periode 2019–2024.
Tiga rumah yang disasar masing-masing milik mantan Ketua DPRD berinisial JMSJ, mantan Wakil Ketua I berinisial JN, dan mantan Wakil Ketua II berinisial CT. Dari penggeledahan di rumah ketiganya, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan tunjangan kesejahteraan pimpinan DPRD.
Penggeledahan di rumah CT, yang kini masih menjabat anggota DPRD Belu, berlangsung pada Kamis, 17 September 2026 di Wekatimun, Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat. Kegiatan itu dipimpin Cornelis Siprianus Oematan dan didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Belu, Budi Raharjo, serta dikawal personel Kodim 1605 Belu.
Dalam keterangan pers usai penggeledahan di enam lokasi, Budi Raharjo dan Cornelis menyebut total barang bukti yang diamankan dalam rangkaian penggeledahan mencapai 55 item. Barang-barang tersebut berupa dokumen, perangkat elektronik, buku rekening, serta perangkat lain yang berkaitan dengan kegiatan tunjangan rumah tangga dan jasa katering pimpinan DPRD.
Tersangka belum ditetapkan
Hingga pertengahan September 2026, Kejari Belu belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Menurut penjelasan Cornelis yang dikutip sejumlah media, penetapan tersangka masih menunggu kecukupan alat bukti dan hasil perhitungan kerugian keuangan negara secara pasti.
Sejauh ini, Kejari Belu telah memeriksa sekitar 12 saksi dari pihak eksternal Sekretariat DPRD Belu. Penyidik masih akan memeriksa pihak-pihak lain di lingkungan Sekretariat DPRD, termasuk pejabat yang masih aktif, sudah purnatugas, atau telah berpindah tugas, serta sejumlah saksi kunci yang dianggap mengetahui pengelolaan anggaran belanja rumah tangga dan tunjangan kesejahteraan pimpinan DPRD.
Ketua DPRD Belu, Theodorus Manehitu Djuang, yang hadir saat penggeledahan di Kantor DPRD, menyatakan pihaknya menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan. Ia mengajak seluruh pihak menjaga suasana tetap kondusif seraya menunggu hasil penyidikan Kejari Belu.
Kejari Belu menegaskan seluruh pihak yang diperiksa dalam perkara ini masih berstatus saksi. Aparat penegak hukum mengingatkan bahwa setiap orang yang diperiksa dalam proses penyidikan harus dipandang tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber
- RRI.co.id - Kejari Belu Geledah Enam Lokasi, Tiga Rumah Mantan Pimpinan DPRD Disasar
- Pos-Kupang/Tribunnews - Rumah Anggota DPRD Belu di Wekatimun Digeledah Jaksa, Kuasa Hukum: Ini Bagian Penyidikan
- Detik.com - Jaksa Geledah Kantor DPRD Belu dan Rumah Legislator Stanislaus Fahik
- IDN Times NTB - Jaksa Geledah Kantor DPRD Belu soal Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah Tangga
Berita berikutnya
Kasus Penganiayaan Relawan Gempa Flores di Karot Naik ke Penyidikan
Polres Manggarai meningkatkan penanganan dua laporan dugaan penganiayaan terhadap rombongan relawan pengantar bantuan gempa Flores di Karot, Manggarai…

