Kejari Sikka Tetapkan Delapan Tersangka Kredit Fiktif BRI Maumere
Kejaksaan Negeri Sikka menetapkan delapan tersangka dalam dugaan korupsi kredit fiktif di tiga unit BRI Kantor Cabang Maumere.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Labuan Bajo — Kejaksaan Negeri Sikka menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada tiga unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Maumere di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Penetapan tersangka disampaikan Kepala Kejari Sikka Henderina Malo melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka Okky Prastyo Ajie.
Menurut pemberitaan media nasional dan lokal, perkara ini berkaitan dengan penyaluran kredit dengan modus kredit fiktif atau kredit “tampilan/topengan” di tiga unit BRI, yakni Unit Kewapante, Unit Nita, dan Unit Paga.
Delapan tersangka berinisial AVADL, MJ, YD, YS, YM, ADES, DDH, dan SM.
Lima tersangka, yakni AVADL, MJ, YD, YS, dan YM, ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
YM disebut sedang menjalani penahanan dalam perkara lain.
Tiga tersangka lain, ADES, DDH, dan SM, dinyatakan berstatus daftar pencarian orang (DPO) pada tahap awal pengusutan.
Modus kredit fiktif di tiga unit BRI
Perkara kredit fiktif ini berlangsung dalam rentang waktu 2021 hingga 2023 pada Unit Kewapante, Unit Nita, dan Unit Paga.
Menurut penjelasan Okky Prastyo Ajie yang diberitakan media, salah satu modus yang digunakan adalah memanipulasi dokumen pengajuan kredit.
Data calon debitur yang tidak memenuhi persyaratan diduga diubah atau diolah agar terlihat memenuhi kriteria sehingga pengajuan kredit dapat diproses dan dicairkan.
Penyidik juga mengungkap adanya peran perantara atau calo.
Pihak ketiga atau oknum pegawai bank diduga membantu menyiapkan dokumen, termasuk foto usaha dan identitas nasabah, serta mengurus pencairan kredit.
Identitas nasabah digunakan untuk pengajuan kredit, sementara nasabah hanya menerima imbalan, dan dana kredit diduga dinikmati pihak lain.
Dari hasil audit dan pemantauan di tiga unit BRI, potensi kerugian negara yang dikaitkan dengan perkara ini dilaporkan sekitar Rp3,5–3,6 miliar.
Rincian kerugian untuk tiap unit, sebagaimana dipaparkan Okky dan diberitakan media lokal, adalah sebagai berikut:
- BRI Unit Nita: sekitar Rp1,15 miliar untuk periode Mei 2021 hingga Desember 2022.
- BRI Unit Kewapante: sekitar Rp1,37 miliar untuk periode Mei 2021 hingga Mei 2023.
- BRI Unit Paga: sekitar Rp1,16 miliar untuk periode Januari hingga Agustus 2023.
Angka-angka tersebut bersumber dari hasil audit internal dan laporan pemantauan di masing-masing unit kerja BRI.
Pasal sangkaan dan posisi perkara
Jaksa penyidik Kejari Sikka menyangkakan para tersangka dengan dugaan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Secara umum, pemberitaan menyebutkan bahwa penyidik menggunakan pasal-pasal mengenai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan penyalahgunaan kewenangan, serta ketentuan penyertaan dan perbuatan berlanjut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perkara ini masih berada pada tahap penyidikan.
Penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan untuk memperdalam pengusutan terhadap dugaan kredit fiktif di tiga unit BRI.
Penyidik tetap menerapkan asas praduga tak bersalah terhadap para tersangka sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkembangan lanjutan
Dalam pemberitaan lanjutan, Kejari Sikka menyatakan bahwa sebagian tersangka telah ditahan, sementara tersangka lain yang sebelumnya berstatus DPO satu per satu mulai menyerahkan diri.
Seiring perkembangan perkara, Kejari Sikka juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka tidak mencakup semua pihak di setiap unit.
Di Unit Paga, misalnya, jaksa menyebut hanya calo yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga paling banyak menikmati hasil kredit fiktif.
Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi perbankan yang menyoroti pengawasan kredit mikro dan usaha kecil di daerah.
Penyidik Kejari Sikka menyatakan masih akan melanjutkan pengumpulan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk menguatkan konstruksi perkara sebelum melimpahkan berkas ke penuntut umum.
Sumber
Berita berikutnya
Bentrok di Alor Usai Pembakaran Kios, Kapolda NTT Imbau Warga Tahan Diri
Bentrokan antarwarga di Kecamatan Teluk Mutiara, Alor, dipicu dugaan pembakaran tiga lapak kios milik warga Watatuku oleh orang tak dikenal pada 30 Se…
Baca juga



